Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Selain memberikan asimilasi rumah, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Pati Tahun ini juga memberikan layanan Integrasi kepada 22 warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Bentuk layanan integrasi kepada WBP ini bentuknya bermacam-macam. Diantaranya adalah pembebasan bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB) dan Cuti Menjelang Bebas (CMB).
Kepala Sub Seksi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan Lapas Pati, Krismiyanto menjelaskan, 22 layanan Integrasi tersebut diberikan dalam kurun waktu Bulan Januari hingga awal Bulan Juni 2022. Diberikan kepada para Narapidana yang memenuhi syarat administrasi dan berkelakuan baik selama menjalani hukuman.
“Kami melaksanakan integrasi itu untuk warga binaan yang berkelakuan baik dan sedang tidak punya perkara lain, tidak menjalani sanksi pelanggaran Lapas dan sudah menjalani 2/3 masa pidana. Dari Januari sampai Juni kami 22 orang diintegrasikan,” jelas Kris kepada palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com saat ditemui di kantor Lapas Pati kemarin.
Selain berkelakuan baik, program integrasi ini juga diberikan kepada para Narapidana yang telah menjalani 2/3 hukuman, namun tidak berkesempatan mendapatkan program asimilasi rumah selama masa pandemi Covid-19.
“Ada beberapa Napi kasus tertentu yang tidak bisa dapat asimilasi seperti pelaku kasus Pasal 81 tentang perlindungan anak, pencurian dan kekerasan, Narkotika pidana diatas 5 tahun, Teroris, dan Tipikor,” imbuh Kris.
Lanjut Kris, Bagi WBP yang mendapatkan layanan Integrasi diwajibkan lapor setiap bulannya, termasuk harus meminta izin kepada Lapas jika ingin bekerja.
Kris mengaku, selain para Napi, program integrasi ini juga disambut baik oleh jajaran pengurus Lapas. Pasalnya lapas Kelas II B Pati mengalami over capacity.
Idealnya kapasitas hunian lapas Pati hanya 197 orang, namun meski sudah menjalankan program asimilasi rumah dan integrasi, tingkat hunian di Lapas Pati kini masih tinggi, mencapai 343 orang. (*)
Wartawan Area Kabupaten Pati