Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Berdasarkan Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 Tahun 2022 tentang pengaturan PPKM untuk kawasan Jawa dan Bali yang menyatakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 untuk Kabupaten/Kota yang berlaku pada tanggal 7 Juni 2022.
Kondisi tersebut juga berlaku di wilayah Kabupaten Pati melalui pernyataan yang disampaikan langsung Bupati Pati Haryanto.
Hal tersebut juga mendapatkan respon dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pati. Dinkes Kabupaten Pati tetap mengimbau masyarakat untuk tetap menjalankan protokol kesehatan dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.
“Iya kalau secara kebijakan dari atasnya memang sudah level 1. Imbuannya yang jelas prokes tetap dijalankan. Iya demikian,” kata Kepala Dinkes Kabupaten Pati, dr. Aviani Tritanti Venusia saat diwawancarai awak media pada Kamis (9/6/2022).
Lebih lanjut, pihaknya menjelaskan untuk kondisi berdasarkan pantauan Dinkes Kabupaten Pati aktivitas masyarakat sudah ada kelonggaran.
Pihaknya berharap agar masyarakat tidak secara bebas meninggalkan protokol kesehatan sebagaimana yang dilakukan saat kondisi pandemi.
“Iya kalau lihat kondisi panjenangan-penjenengan bisa lihat sendiri, kelonggaran sudah berlaku. Tapi untuk masker atau lainnya saat ini sudah menjadi keharusanlah,” imbuhnya.
Ia juga menegaskan bahwa untuk kasus Covid-19 di Kabupaten Pati sejauh ini adalah zero case. Pihaknya mengungkapkan, sejauh pelaksanaan swab yang dilakukan belum ada temuan kasus kembali.
Dengan kondisi tersebut, pihaknya juga berharap agar kondisi tersebut bisa terus bertahan. Sehingga ke depannya kondisi di wilayah Kabupaten Pati dan wilayah lainnya bisa kembali normal.
“Kasusnya sendiri belum ada temuan, sekarang zero case. Semoga ini tetap bertahan, agar bisa kembali ke kondisi tidak pandemi, kan begitu kira-kira,” pungkas dr. Aviani. (*)