Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Dalam agenda audiensi yang digelar oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati bersama dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kabupaten Pati atas beberapa laporan permasalahan terkait dengan Bea Perolehan Atas Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Dalam kegiatan yang berlangsung di Pendopo Kantor Bupati Pati pada Jumat (10/6/2022) tersebut dihadiri oleh Bupati Pati Haryanto bersama dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pati Jumani, dan Kepala Penegakan Daerah (Gakda) Setda Kabupaten Pati Irwanto serta Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sukardi.
Pada agenda tersebut juga dihadiri langsung para notaris yang tergabung dalam Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) wilayah Kabupaten Pati.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Sekda Kabupaten Pati Jumani, berlangsungnya kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan audiensi yang dilayangkan oleh IPPAT perihal layanan BPHTB oleh BPKAD Kabupaten Pati.
Selain itu juga laporan atas keluhan para notaris terkait dengan kejelasan nilai pasar harga tanah di wilayah Kabupaten Pati.
“Pada hari ini kita sudah hadirkan Kepala BPKAD, yang nantinya kita akan berdiskusi dan sekaligus menjawab beberapa pertanyaan ataupun keluhan seputar pertanahan tentunya. Semoga nantinya bisa berjalan dengan lancar dan sesuai kita harapkan,” katanya saat membuka sesi audiensi tersebut.
Salah satu PPAT yang juga merupakan Ketua IPPAT Kabupaten Pati, Febya Chairun Nisa menyampaikan beberapa hal yang selama ini menjadi permasalahan dalam pelayanan di BPKAD.
Pihaknya menyebutkan di antaranya terkait dengan pelayan E-BPHTB yang hanya bisa dilakukan secara online. Ia juga menyampaikan terkait dengan layanan mediasi yang hanya dibuka seminggu dua kali yang dirasa masih lambat dalam melakukan penanganan.
Lebih lanjut, Febya juga mengungkapkan berkaitan dengan penentuan harga pasar yang masih memberatkan masyarakat. Hal tersebut diharapkan bisa dikaji kembali oleh BPKAD supaya masyarakat dan pembeli tidak merasa dirugikan.
“Jadi ada beberapa hal, yakni terkait dengan layanan mediasi. Jadi mediasi ini adalah usulan apabila pembeli merasa keberatan dengan penentuan harga pasar. Selama ini masih cenderung lambat. Kemudian terkait nilai pasar yang diharapkan lebih diturunkan,” ungkapnya.
Mendengar laporan dari PPAT atas permasalahan tersebut, Bupati Pati Haryanto merespon dengan baik aduan yang disampaikan. Pihaknya kemudian menginstruksikan kepada Kepala BPKAD agar dalam waktu dekat penetapan nilai pasar untuk segera di kaji ulang.
Selain itu, ia juga menghendaki pembukaan layanan juga dilakukan secara offline. Sedangkan untuk layanan mediasi dilakukan selama empat kali dalam seminggu.
Hal demikian diharapkan agar mampu memberi pelayanan yang cepat. Sehingga beberapa mediasi yang belum dilakukan bisa segera untuk ditindaklanjuti.
“Oke karena kondisinya sampai saat ini adalah seperti ini, jadi saya minta tolong kepada Pak Kardi (Sukardi) untuk layanan mediasi yang biasa hanya 2 kali bisa dibuka 4 kali, untuk petugasnya apabila kurang nanti bisa diambilkan dari inspektorat,” tandas Haryanto. (*)