Awasi  Pemilu 2024, Bawaslu Minta Dana 2 Triliun Ditransfer

palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta agar dana pengawasan Pemilu segera ditransfer. Diketahui bahwa anggaran yang disahkan dan dijanjikan ini sebesar Rp 2 triliun.
“Iya janjinya kan setelah dalam tahapan disahkan. Maka hal tersebut dapat direalisasikan kepada Bawaslu sehingga kemudian kami dapat melakukan hal-hal bentuk-bentuk pengawasan,” ujar Ketua Bawaslu Rahmat Bagja di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (14/6/2022).

Diketahui bahwa Bawaslu mendapatkan anggaran Rp 2 triliun untuk mengawasi Pemilu. Dana ini dibagi menjadi tiga tahun, 2022 kemudian 2023, dan 2024.

“(Anggaran dana tahun) 2022 ini adalah sekitar Rp 2 triliun yang kemudian harus digunakan untuk kesiapan dalam melakukan pengawasan perencanaan, pengawasan verifikasi parpol, baik administrasi maupun faktual. Kemudian juga kesiapan dalam melakukan permohonan sengketa-sengketa jika terjadi sengketa proses dalam pencalonan,” kata dia.

“Termasuk seleksi Bawaslu yang 25 provinsi yang sekarang kami ajukan ke DPR untuk apakah ini diserentakkan 2023 ke 2022 atau kemarin tetap dipisah,” tambah dia.

Ia mengungkapkan bahwa Mahkamah Agung meminta ada pelatihan bersama antara pengawasan dan hakim TUN.

Hal ini diharapkan agar nantinya tidak ada sengketa TUN yang berkepanjangan.

“Kemudian proses pemilu agak berbeda dengan proses yang lain, ini lah yang harus dimengerti oleh hakim TUN. Pengawas harus punya kapasitas sedikitnya setengahnya hakim TUN untuk melakukan pemeriksaan berkas, mediasi, ajudikasi atau kajian, dan ajudikasi tentang pelanggaran,” tutur dia.

Rahmat lantas membahas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) untuk Pemilu 2024 yang sah diundangkan.

Ia menyebut penyelesaian sengketa oleh Bawaslu ini paling lambat selama 12 hari.

Ia memberikan saran agar proses penyelesaian sengketa ini dipersingkat menjadi 10 hari.

“Kami pada titik ini telah mencapai kesepakatan dengan KPU, kemudian Bawaslu akan menganjurkan melalui surat edaran kepada teman-teman untuk melakukan proses-proses sepanjang 10 hari,” jelas Bagja.

“Ini sudah selesai perdebatannya, 10 hari, sudah sepakat. (Dengan pihak KPU) sudah mengerti. Misalnya, kalau 10 hari itu, jika ada perbaikan berkas. Jika tidak ada, jika kemudian mediasi, bisa mungkin 4-5 hari. Kalau mediasi itu bisa sehari dua hari kalau mencapai kesepakatan,” tambah dia. (*)

Artikel ini telah tayang di Detik News dengan judul “Bawaslu Minta Dana Pengawasan Pemilu Rp 2 T Segera Ditransfer”

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati