palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Iko Uwais melaporkan balik Rudi, pelapor pengeroyokan yang melaporkan dirinya. Ia melaporkan Rudi atas tuduhan pencemaran nama baik dan penganiayaan.
“Pasal yang dilaporkan oleh Saudara Iko Uwais terhadap terlapor Rudi dan Vitria Mahardika Inda yakni Pasal 351 KUHP dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP tentang penganiayaan dan/atau pencemaran nama baik dab/atau fitnah,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dikutip dari Detik News, Selasa (14/6/2022).
Diketahui bahwa Iko Uwais melaporkan Rudi, hari ini, pada Selasa (14/6) dini hari.
Dalam laporan polisi tersebut, Iko Uwais menjelaskan uraian singkat kejadian yang berujung tuduhan pengeroyokan terhadapnya. Iko Uwais membantah adanya pengeroyokan.
Ia pun menjelaskan dalam laporannya tersebut, terlapor Rudi menawarkan desain interior kepadanya kemudian terjadilah kesepakatan soal harga Rp 300 juta. Kedua pihak menyepakati pembayaran dibagi dengan termin 20%, 30%, dan 50%.
“Saudara Iko Uwais sudah membayarkan termin 1 dan termin 2, namun terlapor atas nama Rudi ini tidak memenuhi kewajibannya, karena mengeluarkan gambar tidak sesuai,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dikutip dari Detik News, pada Selasa (14/6/2022).
Iko lantas menghubungi Rudi untuk dilakukan revisi namun bukan revisi yang diterima Iko, namun Rudi diduga melakukan penghinaan kepada Audy.
“Terlapor malah menyebut istri korban menggunakan jin dan babi ngepet yang disampaikan kepada saksi 4. ART korban dan ART terlapor sendiri,” ujar dia.
“Terlapor merasa tidak terima dan meneriaki koran beserta keluarga korban. Terlapor 2 (Vitria) yang berada di lokasi merekam keributan tersebut dan mengancam akan menyebarkan video ke media sosial,” tuturnya.
“Terlapor menendang korban pada bagian rusuk sebelah kiri yang menimbulkan luka memar dan terlapor Rudi berusaha membanting korban,” jelas Zulpan.
Iko Uwais melakukan pembelaan dengan cara mendorong Rudi hingga terjatuh. Firmansyah yang ada di lokasi mencobai melerai namun Rudi malah mengambil tong sampah dan memukul adik Iko Uwais tersebut.
“Melihat hal itu, Saudara Iko Uwais merespons dan menendang terlapor,” tuturnya.
Dalam hal ini Iko Uwais yang ditemani dengan kuasa hukumnya, Leonardus buka suara berkenaan dengan kasus itu.
“Saudara Rudi yang mana dia pelapor di Polres Metro Bekasi telah melakukan pemutarbalikan fakta di dalam laporannya,” kata Leonardus Sagala saat melakukan jumpa pers di kawasan Wijaya, Jakarta Selatan, dikutip dari detikHot, Selasa (14/6/2022) dini hari.
“Fakta yang sebenarnya terjadi adalah, justru pihak Rudi yang telah melakukan provokasi,” jelas Leonardus.
Leonardus juga menceritakan kronologi kejadian sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Iko Uwais.
“Kejadian keributan itu berawal ketika klien kami berusaha mencari tahu keberadaan Rudi ini di mana. Karena, dia ini tidak melakukan penyelesaian terhadap pekerjaan, kewajibannya dia sesuai dengan perjanjian,” tutur Leonardus Sagala.
“Rudi ini menyediakan jasa interior dengan kesepakatan Rp 300 juta. Klien kami sudah melakukan pembayaran terhadap terminal I dan termin II dengan total pembayaran Rp 150 juta. Nah, ternyata setelah klien kami bayar Rp 150 juta pun tetap tidak menyelesaikan pekerjaan,” tutur Leonardus Sagala.
“Bahkan, dia cenderung lari dari tanggung jawab. Ketika klien kami menayangkan, dia tidak mendapatkan respon yang baik,” kata dia.
Sebelum adanya keributan, Rudi dan istrinyalah yang terlebih dahulu memancing keributan dan provokasi.
“Pada saat kejadian keributan itu, sebenarnya yang memprovokasi itu adalah Rudi dan istrinya,” ujar Leonardus Sagala.
“Jadi, pada saat kejadian, klien kami itu mencoba untuk mengambil foto atau video yang membuktikan saudara Rudi ini ada di rumah,” tambah dia.
“Pada saat klien kami berusaha menghentikan tindakan istrinya Rudi yang merekam ini, justru Rudi ini melakukan penyerangan, menendang bagian sisi kiri klien kami yang nantinya, yang saat ini sedang sudah kami lakukan upaya hukum atas perbuatan itu,” jelas Leonardus Sagala.
Berkenaan dengan luka yang terjadi pada kliennya, ia menyebut telah mempunyai bukti.
“Jadi, di sisi kiri klien kami itu ada luka. Kami juga ada bukti fotonya, nanti juga pada saat ini, bang Iko belum bisa hadir karena sedang melakukan visum, didampingi dengan pihak kepolisian atas apa yang dia alami,” jelas dia.
“Kalau tujuannya untuk mencederai atau mengeroyok, harusnya begitu Rudi ini jatuh, dipukuli dong. Tapi ini enggak, dibiarkan. Karena memang sejak awal tujuannya bukan untuk melakukan pengeroyokan atau pemukulan dalam rangka mencederai,” ujar dia. (*)
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com