Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Menjelang perayaan hari raya Iduladha pada 9 Juli 2022 mendatang, Dinas Pertanian (Dispertan) Kabupaten Pati selenggarakan kegiatan sosialisasi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Aula kantor Dispertan pada Kamis, (16/5/2022).
Kegiatan yang diikuti oleh Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL), mantri, dan dokter hewan dari 21 Kecamatan, serta perwakilan dari beberapa takmir masjid dan Polres Pati tersebut, juga sekaligus memberikan penyuluhan pemotongan daging kurban.
Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Dispertan, Nikentri Meiningrum dengan didampingi oleh penjabat fungsional yang dulunya Kepala Bidang (Kabid) Peternakan, Andi Hirawadi dan juga drh. Ani Setiyowati yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) kesehatan masyarakat veteriner (kesmavet) bertindak sebagai narasumber.
Dalam sambutannya, Nikentri Meiningrum menyampaikan, dengan dilaksanakannya kegiatan tersebut pihaknya berharap, agar para petugas lapangan baik mantri dokter ataupun tokoh masyarakat bisa kembali menyosialisasikan dan memberikan edukasi kepada masyarakat seputar PMK.
Mengingat semakin mewabahnya PMK, maka kegiatan tersebut sengaja dilakukan lebih awal supaya nantinya masyarakat tidak merasa takut dengan wabah tersebut
“Dengan hadirnya bapak ibu sekalian, kami berharap semoga bisa juga mengedukasi masyarakat terkait dengan apa itu PMK, dan juga bahwa PMK itu tidak berbahaya bagi manusia,” katanya saat membuka kegiatan tersebut.
Selain itu, melalui drh. Ani Setiyowati mengungkapkan terkait dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) nomor 32/2022 menjelaskan terkait dengan sah dan tidaknya jika hewan terkena PMK untuk kurban.
Dalam fatwa tersebut telah disampaikan secara rinci perihal kategori berdasarkan kondisi dan gejala hewan yang terkena virus PMK.
“Nah jika terkena PMK bapak ibu, maka kita juga berpacu pada peraturan atau fatwa MUI yakni nomor 32/2022,” ungkapnya.
Diantaranya yakni hewan dengan ketegori gejala ringan seperti lepuh pada celah kuku, lesu, nafsu makan berkurang, keluar air liur lebih biasa, maka hewan tersebut sah untuk dikurbankan.
Kemudian untuk kategori yang kedua apabila hewan dalam kategori gejala berat seperti lepuh pada kuku hingga terlepas atau membuat pincang dan tidak berjalan serta membuat kurus, maka hewan tersebut tidak sah.
“Untuk yang lainnya sesuai dengan fatwa MUI itu, apabila hewan sembuh dari penyakit PMK dalam rentang waktu 10 sampai 13 Dzulhijjah maka sah untuk kurban, jika melebihi itu maka dianggap sedekah bukan lagi kurban,” tegas drh. Ani Setiyowati.(*)