Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Sri Lestari, Kepala Desa (Kades) Gajahmati Pati mengakui bahwa pembangunan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di desanya sudah memenuhi standar dan sesuai prosedur yang ditetapkan.
Dalam paparannya, bahwa P3-TGAI sudah dikerjakan secara swakelola oleh masyarakat Desa Gajahmati, yang menggunakan anggaran dana sebesar Rp 195.000.0000 untuk pembangunannya.
Ia mengungkapkan, adapun pekerja dari luar Desa adalah tim ahli yang didatangkan khusus untuk mempermudah pembangunan program P3-TGAI tersebut supaya pembangunannya menjadi sempurna.
“Adapun pengerjaannya sudah sesuai standar dan sesuai prosedur pembangunan mas, dan dalam pengerjaannya pun dilakukan dengan swakelola oleh warga Desa Gajahmati,” ucap Sri Lestari saat ditemui langsung di kantornya, Kamis (23/6/2022).
“Adapun pekerja dari luar Desa Gajahmati itu adalah tim ahli yang kami datangkan khusus untuk membantu supaya pembangunan program P3-TGAI itu berjalan mudah dan lancar. Tentunya sesuai ketentuan spesifikasinya,” sambungnya.
Sri juga mengatakan, bahwa proses pembangunan program tersebut juga telah disurvei dari tim pendamping P3A sebanyak dua kali, dan dalam survei tersebut tidak ada masalah.
“Proram pembangunan ini sudah dua kali disurvei mas dari tim P3A, dan mereka bilang sudah jalan bagus serta tidak ada masalah semua sudah sesuai prosedur, dalam selama dua kali mereka melakukan survei,” jelas Sri.
Lebih lanjut, untuk program P3-TGAI di Desa Gajahmati, menurutnya hingga saat ini sudah mencapai 90 persen, yang artinya dalam menjalankan program tersebut sudah seutuhnya melalui proses yang benar, karena tinggal melakukan proses akhir saja.
“Program P3-TGAI ini sudah hampir selesai mas tinggal finishing saja, ya sekitar 90 persenan lah, wong tinggal sedikit lagi,” pungkasnya.
Sebelumnya, diketahui ada pemberitaan yang menyudutkan Pemerintah Desa Gajahmati dalam melakukan proses swakelola P3-TGAI oleh oknum wartawan yang tidak bertanggung jawab. Selain itu, dalam pemberitaan tersebut lebih mengarah tendensius dan tidak sesuai kode etik jurnalistik. (*)