palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Pemerintah telah menetapkan terkait dengan jual beli minyak goreng curah rakyat (MGCR) akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi masyarakat yang tidak memiliki aplikasi.
Dengan menggunakan sistem tersebut, tata kelola distribusi akan menjadi lebil akuntabel dan bisa terpantau, mulai dari produsen hingga ke tangan konsumen.
Berdasarkan keterangan dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, sosialisasi proses jual beli MGCR akan dimulai pada Senin (27/6/2022) mendatang, dan akan berlangsung selama 14 hari.
Selanjutnya proses jual beli MGCR bakal menggunakan PeduliLindungi atau menunjukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan), bagi yang tidak memiliki aplikasi.
“Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK untuk bisa mendapatkan MGCR dengan harga eceran tertinggi (HET),” terang Luhut dalam keterangan resmi, Jumat (24/6/2022).
Adapun pembelian MGCR di tingkat konsumen akan dibatasi maksimal 10 kg atau 10 liter per hari untuk satu NIK dengan harga Rp14.000 per liter atau Rp 15.500 per kg.
“MGCR dengan harga tersebut bisa diperoleh di penjual/pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0 dan juga melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE) yakni Warung Pangan dan Gurih,” ungkap Luhut.
Luhut mengungkapkan bahwa upaya tersebut bertujuan untuk memastikan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng di seluruh masyarakat.
Sedangkan, penggunaan PeduliLindungi akan difungsikan sebagai alat pemantau dan pengawasan untuk mengantisipasi adanya penyelewengan.
Ia juga mengharapkan, nantinya setiap daerah terpenuhi kebutuhan minyak goreng curah rakyat.
“Saya ingin nantinya distribusi bisa dipastikan berjalan hingga ke level terbawah. Jangan sampai ada daerah yang tidak mendapatkan minyak goreng curah rakyat di bawah kebutuhannya. Tapi ini semua masih akan membutuhkan waktu,” tegas Luhut.
Pada kesempatan yang sama, Luhut mengungkapkan bahwa pihaknya membentuk Task Force atau Satuan Tugas (Satgas) untuk menyebarkan informasi transisi sistem baru jual beli MGCR di masyarakat.
Dengan adanya Satgas tersebut, maka untuk kedepannya akan memberikan informasi terkait dengan pertanyaan atau keluhan dari masyarakat terkait dengan minyak goreng curah rakyat. (*)
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com