Rembang, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Sehubungan dengan keputusan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Rutan Rembang memperpanjang perogram hak integrasi dan Asimilasi di rumah bagi narapidana serta anak.
Hal ini bertujuan untuk mencegah penularan Covid-19. Jika sebelumnya program ini berlaku sampai 30 Juni 2022, kini diperpanjang hingga 31 Desember 2022.
Kepala Rutan Rembang, Supriyanto mengungkapkan Permenkumham yang sebelumnya mengatur batas waktu program Asimilasi di Rumah bagi Narapidana yang tanggal 2/3 masa pidananya, dan Anak yang tanggal 1/2 masa pidananya.
Sehingga, bagi Napi dengan 2/3 masa pidana, dan anak dengan 1/2 masa pidananya sampai dengan 31 Desember 2022.
“Program Asimilasi di Rumah bagi Narapidana yang tanggal 2/3 masa pidananya, dan Anak yang tanggal 1/2 masa pidananya di perpanjang hingga 31 Desember”, kata Supriyanto saat ditemui wartawan Mitrapost Sabtu (25/06/2022)
Dirinya menjelaskan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang mendapat program Asimilasi adalah mereka yang telah memenuhi syarat berkelakuan baik, serta syarat administratif, dan substantif lainnya.
“WBP yang mendapat program Asimilasi memenuhi syarat berkelakuan baik serta syarat administratif dan substantif lainnya, akan mendapatkan program tersebut,” terangnya.
Sementara program Asimilasi ketentuan masih sama dengan sebelumnya, dimana asimilasi di rumah tidak diberikan kepada WBP dengan kasus pembunuhan (Pasal 339 & 340 KUHP), pencurian dengan kekerasan (Pasal 365 KUHP), narkotika, dan prekursor narkotika pidana di atas lima tahun, tipikor, serta kasus asusila.
Lebih lanjut, (Pasal 285 s/d 290 KUHP) dan kesusilaan terhadap Anak, kejahatan terhadap keamanan Negara, kejahatan HAM berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya. Selain itu, Asimilasi di Rumah juga tidak diberikan kepada Napi residivis.
Perpanjangan program Asimilasi sesuai Kemenkumham Nomor M.HH.73.PK.05.09 Tahun 2022 ini memperpanjang ketentuan batas waktu. (*)