Hewan Kurban di Sragen Wajib Kantongi SKKH

Sragen, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Sebagai upaya pengendalian wabah penyakit mulut dan kuku (PMK), hewan kurban di kabupaten Sragen wajib mengantongi surat keterangan kesehatan hewan (SKKH).

Menjelang Iduladha, pemerintah kabupaten Sragen bergotong royong dengan menggandeng gabungan TNI/Polri guna memastikan keamanan dan kelancaran hewan kurban menjelang pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 1443 H.

Pihak Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakan) Kabupaten Sragen juga telah melakukan sosialisasi Penertiban SKKH Hewan kurban Idul Adha 1443H di masa pandemi PMK pada Kamis (30/6/2022).

Sosialisasi yang dibuka oleh Bupati Sragen dr. Kusdinar Untung Yuni Sukowati juga dihadiri Kapolres Sragen, Dandim 0275 Sragen, Sekda Sragen Asisten Administrasi Pembangunan dan Kepala Disnakkan Kabupaten Sragen, Perwakilan Kantor Kementrian Agama Kabupaten Sragen. Sosialiasi tersebut dihadiri 300 peserta dari Danramil dan Kapolsek yang dibagi dalam 4 sesi yaitu Eks Kawedanan Sragen, Eks Kawedanan Gondang, Eks Kawedanan Gesi dan Gemolong.

Menurut keterangan dari Kepala Disnakkan Kabupaten Sragen Rina Wijaya dalam paparannya menyatakan bahwa Babinsa, Bhabinkamtibmas, penyuluh, mantri hewan, dan MUI berkolaborasi di satu desa atau kelurahan membentuk satu tim.

Dimana tim tersebut akan bertugas untuk memberikan pemeriksaan terhadap hewan kurban. Selanjutnya, para petugas akan menerbitkan kupon (girik) yang sudah ditandatangani dan dicap oleh Disnakkan untuk diisi, diserahkan kepada pemilik ternak dan ditukarkan SKKH di Kecamatan.

“SKKH tidak saya serahkan kepada petugas agar tidak terjadi penyalahgunaan. Nanti tanggal (6/7) Saya edarkan di 20 kecamatan. Camat akan menunjuk 2 personel yang dipercaya untuk menerima SKKH. Masing-masing kecamatan akan mendapatkan 200 lembar. 1 hewan 1 SKKH,” terang Rina.

Ia meminta para Camat dapat meneruskan informasi tersebut kepada Kepala Desa dan Kepala Kelurahan bagi yang memerlukan pemeriksaan kesehatan. Termasuk KUA dan takmir masjid untuk dapat memberikan informasi atau sosialisasi pemeriksaan kesehatan hewan kurban.

“Sebaiknya tim terpadu hanya mendatangi kandang yang sudah mendaftar pemeriksaan kesehatan ternak. Supaya tidak kesasar Kepala Desa atau Kepala Kelurahan menunjuk dua orang perangkat desa sebagai penunjuk arah,” jelasnya.

Bupati Sragen dr. Kusdinar Untung Yuni Sukowati mengatakan bahwa saat ini yang dibutuhkan adalah ketegasan semua pihak dan hewan kurban wajib mempunyai SKKH.

“Jika belum ada SKKH nya nanti bisa menghubungi DIsnakkan karena akan disediakan hotline bagi hewan kurban yang memang belum mempunyai SKKH. Ada baiknya juga pada saat hari penyembelihan petugas mengecek secara random dan menanyakan SKKH kepada takmir masjidnya,” tegas Bupati Yuni.

Bupati juga menegaskan bahwa masa berlaku SKKH hanya selama 12 jam dan akan diserahkan pada tanggal 7-8 Juli 2022, atau dua hari sebelum Iduladha.

Sehingga pihaknya akan melakukan monitoring, dan jika kemungkinan terdapat gejala klinis setelah 3 hari pemeriksaan, hal itu masih dianggap gejala ringan.

Merujuk fatwa MUI bahwa sapi-sapi tersebut dikatakan sah apabila terindikasi PMK yang bergejala ringan, maka sapi boleh dijadikan hewan kurban. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati