Surabaya, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Izin operasional Holywings di kota Surabaya telah dibekukan oleh pemerintah kota (Pemkot) Surabaya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Pembekuan tersebut dilakukan bersamaan dengan adanya kasus dugaan penistaan agama oleh pihak Holywing beberapa waktu lalu. Selain itu, izin operasional yang diajukan juga dinilai tidak sesuai.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menjelaskan, bahwa izin operasional usaha rumah makan, dikeluarkan oleh pemerintah kota. Sedangkan untuk bar, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi.
“Rumah makan itu izinnya dikeluarkan oleh pemerintah kota. Tapi untuk bar, sesuai dengan PP 5 Tahun 2021, izinnya dikeluarkan oleh provinsi,” kata Wali Kota Eri Cahyadi seusai acara di Gedung Convention Hall, Jl Arif Rahman Hakim Surabaya, Kamis (30/6/2022).
Sehingga operasional harus sesuai dengan izin yang dikeluarkan, dimana pihak pemkot hanya mengeluarkan izin rumah makan.
“Pemkot Surabaya mengeluarkan izin sesuai dengan aturan itu, hanya rumah makan. Tidak boleh bar, karena (izin bar) itu bukan kewenangan pemkot,” tegasnya.
Wali Kota Eri Cahyadi menyebutkan, bahwa Holywings di Surabaya pernah mengajukan izin rumah makan dan bar ke pemkot pada tahun 2017 silam. Namun, seiring dengan terbitnya PP No 5 Tahun 2021, izin untuk bar sekarang ada di kewenangan Dinas Pariwisata Provinsi Jatim.
“Kalau sedang itu (izinnya) pemprov, kalau berat itu pemerintah pusat. Nah, dia (Holywings) belum perpanjang atau perbarui. Maka di situ saya bekukan izinnya,” jelas Cak Eri sapaan lekat Wali Kota Surabaya.
Oleh karenanya, ketika dilakukan pengecekan dan ditemukan jika Holywings di Surabaya belum melakukan perbaruan izin, sehingga pemkot melakukan pembekuan. Serta akan dilakukan hingga kasusnya tuntas serta operasionalnya sesuai dengan perizinan yang dikantongi.
“Kalau tidak bisa memenuhi aturan itu, berarti akan kita tutup terus sampai mengeluarkan izin. Tapi kalau ganti nama terus hanya dibuat rumah makan, pemkot yang keluarkan (izin),” tandasnya. (*)
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com