palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Pemerintah akan menetapkan vaksin booster atau dosis ketiga menjadi syarat penggunaan fasilitas umum.
Kebijakan tersebut bertujuan sebagai upaya untuk meningkatkan capaian vaksinasi booster untuk skala nasional.
Berdasarkan penuturan dari Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, wajib vaksin booster juga telah diterapkan untuk kegiatan berskala besar.
“Saat ini, untuk kegiatan masyarakat berskala besar sudah mensyaratkan untuk wajib vaksin booster bagi pesertanya,” ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito seperti dikutip dari akun YouTube BNPB, Sabtu (2/7/2022).
Kemudian, ia menambahkan hal ini akan menjadi syarat untuk menggunakan fasilitas publik. Oleh karenanya, ia mengimbau masyarakat untuk melakukan vaksinasi booster.
“Ke depannya, akan menjadi persyaratan juga untuk dapat memasuki fasilitas publik. Untuk itu, mohon segera melakukan vaksin booster, dan ajak seluruh keluarga dan kerabat untuk segera melakukannya,” ujarnya.
Wiku mengungkapkan bahwa hingga kini cakupan vaksinasi booster nasional masih berada di bawah target. Bahkan untuk cakupan vaksin booster daerah masih kurang dari 30 persen.
“Cakupan vaksin booster masih belum signifikan, peningkatan di mana cakupan nasional baru sebesar 24 persen. Selain itu, 28 dari 34 provinsi cakupan vaksinnya masih di bawah 30 persen,” tuturnya.
Dia mencatat hanya enam daerah yang cakupan vaksinnya di atas 30 persen. Bali menjadi daerah dengan cakupan vaksin booster tertinggi dari 34 provinsi di Indonesia.
“Hanya Bali di atas 50 persen, disusul DKI dan Kepulauan Riau di atas 40 persen. DIY, Jawa Barat, Kalimantan Timur di atas 30 persen,” tukasnya. (*)
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com