palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa pihaknya memperbolehkan penggunaan ganja untuk penelitian.
Meski diperbolehkan untuk penelitian medis terkait khasiat tumbuhan ganja, akan tetapi masyarakat tak diperbolehkan mengonsumsi.
“Kalau selama ganja dipakai untuk penelitian medis, itu kita izinkan. Tapi bukan untuk dikonsumsi,” ujar Budi kepada wartawan, Minggu (3/7/2022).
Budi juga menjelaskan terkait dengan diperbolehkannya ganja digunakan untuk penelitian medis karena sama halnya dengan tumbuhan lainnya.
Regulasi tersebut akan mengacu pada hasil kajian Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait penggunaan ganja untuk medis.
“Kami sudah melakukan kajian. Nanti, sebentar lagi, akan keluar regulasinya untuk kebutuhan medis,” kata Budi.
Diberitakan sebelumnya, Polri menyatakan ada tahapan yang akan dilakukan untuk melegalkan ganja untuk kepentingan medis.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar mengatakan wacana melegalisasikan ganja medis perlu persetujuan Menteri Kesehatan dan rekomendasi BPOM.
“Usulan untuk melegalkan ganja untuk kepentingan medis harus melalui proses persetujuan Menteri Kesehatan atas rekomendasi BPOM sebagaimana bunyi Pasal 8 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009,” ungkap Krisno Halomoan Siregar kepada wartawan, Rabu (29/6/2022) lalu. (*)
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com