Berikan Kesempatan Sama, Pemprov Jateng Komitmen Penuhi Hak Penyandang Disabilitas

Semarang, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Sebagai upaya untuk memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh masyarakat, pemerintah provinsi Jawa Tengah berkomitmen untuk memenuhi hak para penyandang disabilitas.

Dengan adanya pemenuhan hak tersebut, diharapkan agar penyandang disabilitas tidak lagi dipandang sebelah mata. Sehingga bisa mendapatkan jaminan terhadap penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, saat membacakan penjelasan Gubernur Jawa Tengah dalam rangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jateng tentang Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, di ruang sidang paripurna DPRD Jateng, Selasa (5/7/2022).

Gus Yasin, sapaan akrabnya, menilai bahwa hal tersebut akan membuat penyandang disabilitas bisa mendapatkan kesempatan yang sama dalam pengembangan diri.

Dijelaskan, hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal, dan langgeng, sehingga semua itu harus dilindungi, dihormati, dan dipertahankan. Selain itu, setiap manusia mempunyai hak yang melekat pada dirinya sebagai manusia, berlaku kapanpun, di manapun, dan kepada siapa saja, tidak terkecuali penyandang disabilitas.

“Diskriminasi berdasarkan disabilitas merupakan pelanggaran terhadap martabat dan nilai yang melekat pada setiap orang. Penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas merupakan kewajiban negara dan pemerintah, termasuk pemerintah daerah,” ujar Gus Yasin, sapaan wagub.

Dalam rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Jateng Quatly Abdulkadir Alkatiri tersebut, wagub menyebutkan, isu disabilitas saat ini tidak hanya terkait sektor sosial, namun bergeser menjadi isu multisektor.

Oleh karenanya, peran dan sinergi perlindungan, penghormatan, dan pemenuhan hak disabilitas, dilaksanakan oleh berbagai sektor.

Pergeseran paradigma itu, lanjut dia, mendorong perlunya pembaruan perda di Jateng yang terkait dengan pemenuhan hak penyandang disabilitas, yang sebelumnya termuat dalam Perda Jateng Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Dalam kesempatan itu, juga disampaikan pokok-pokok penjelasan yang melatarbelakangi diajukannya Raperda tentang Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Yakni UUD 1945 yang mengatur semua warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan, serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan dengan tidak ada perkecualian, serta setiap orang dijamin hak-hak asasi dan kewajiban asasinya. (*)

 

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati