Pemerintah Tolak Pernikahan Beda Agama

palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Pemerintah diketahui menolak adanya pernikahan beda agama, hal tersebut disampaikan ketika sidang revisi UU perkawinan atas laporan dari Ramos Petege dari Papua.

Ramos mengajukan hal tersebut ke Mahkamah Konstitusi sebab tak bisa menikahi kekasihnya yang beragama Islam namun ia beragama Katolik.

“Pemohon adalah warga negara perseorangan yang memeluk agama Katolik yang hendak melangsungkan perkawinan dengan seorang wanita yang memeluk agama Islam. Akan tetapi, setelah menjalin hubungan selama 3 tahun dan hendak melangsungkan perkawinan, perkawinan tersebut haruslah dibatalkan karena kedua belah pihak memiliki agama dan keyakinan yang berbeda,” demikian bunyi permohonan Ramos Petage.

Dalam hal ini, Ramos menghadirkan Usman Hamid selaku Direktur Amnesty Indonesia, Usman pun menyebut Indonesia sudah seharusnya membolehkan pernikahan dengan agama yang berbeda.

“Lembaga‐lembaga HAM dunia, termasuk organisasi non-pemerintah seperti Amnesty International menganggap hak untuk menikah dan membentuk keluarga ini adalah bagian dari hak asasi manusia. Berbagai komentar umum Komite HAM PBB, putusan-putusan Komite HAM Umum PBB ketika memeriksa kasus-kasus perselisihan antara warga negara dengan negara anggota PBB terkait pernikahan menyatakan ‘Tidak boleh ada keraguan untuk membolehkan pernikahan beda agama di dalam berbagai kasus negara‐negara tersebut’,” kata Usman Hamid.

Namun dalam persidangan, pemerintah yang diwakili oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Menkumham Yasonna Laoly tidak menyetujui. Hal itu disampaikan oleh kuasa dari Kemenag, Kamaruddin Amin.

“Makna hukum atau legal meaning ketentuan Pasal 29 UUD 1945 sebagai batu uji Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 8 huruf f UU Perkawinan oleh Pemohon telah ditafsirkan secara keliru. Bahwa prinsip kemerdekaan dan kebebasan agama disamakan sebagai prinsip yang membolehkan perkawinan beda agama,” kata Kamaruddin Amin.

Kepercayaan dan hukum pernikahan setiap agama berbeda di Indonesia tidak bisa disamakan.

“Dan terhadap perkawinan tersebut dilakukan pencatatan sebagai tindakan yang bersifat administratif yang dilaksanakan oleh negara guna memberikan jaminan perlindungan, kemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak-hak asasi manusia yang bersangkutan yang merupakan tanggung jawab negara, serta sebagai bukti autentik perkawinan,” jelas pemerintah.

Kemudian, Pemerintah dengan tegas menyebutkan bahwa pernikahan atas kepercayaan dan agama yang berbeda tidak diperbolehkan meskipun itu berkenaan dengan hak asasi manusia dan kebebasan.

“Sehingga tidaklah mungkin di negara yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 atas dasar hak asasi manusia dan kebebasan setiap orang dapat sebebas‐bebasnya melakukan perkawinan beda agama dan kepercayaan karena bisa jadi pelaksanaan perkawinan berbeda agama dan kepercayaan justru akan melanggar hak konstitusional orang lain yang seharusnya dihormati (respected), dilindungi (protected) oleh setiap orang dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sebagaimana tercantum dalam UUD 1945,” kata dia.

Artikel ini telah tayang di Detik News dengan judul “Saat Pemerintah Tolak Legalisasi Pernikahan Beda Agama di Sidang MK”

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati