palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Sebanyak empat pejabat kabupaten Tangerang terlibat pemungutan liar (pungli) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Berdasarkan keterangan dari Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma, para pelaku telah melakukan pungli di luar ketentuan perundang-undangan.
“Keempat pelaku melakukan pemungutan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan pada program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap), di desa Cikupa Tahun 2020-2021,” ujar Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma, Rabu (6/7/2022).
Adapun empat pejabat yang kini ditetapkan sebagai tersangka diantaranya adalah AM selaku mantan Kades, SH mantan Sekretaris Daerah, FI selaku Kaur (kepala urusan) perencanaan dan MSE selaku mantan Kaur keuangan.
Kasus ini bermula dari adanya informasi yang diperoleh pada tahun 2020-2021, yang selanjutnya dikembangkan untuk dilakukan penyelidikan.
Dari hasil pengembangan tersebut, terdapat 1.316 saksi dan korban, yang menyebabkan kerugian hingga mencapai Rp2 miliar. Dimana nilai tersebut digunakan sebagai alasan untuk biaya tambahan mendaftar program PTSL dengan kisaran biaya tambahan Rp500 ribu hingga Rp1,5 juta.
“Untuk yang kita periksa sebagai saksi dan korban ini sejumlah 1.319 orang dengan total kerugian kurang lebih Rp2 Miliar,” ungkapnya.
“Untuk luas tanah 50 meter dengan surat-surat lengkap dikenakan biaya Rp500.000. Untuk luas tanah lebih dari 50 meter dengan surat tidak lengkat dikenakan biaya Rp1 Juta, sedangkan untuk luas tanah di atas 100 meter dengan surat tidak lengkap dikenakan biaya Rp1,5 Juta,” tambahnya.
Sedangkan untuk barang bukti yang berhasil diamankan adalah uang tunai Rp100 juta dan Rp150.000, kwitansi, flashdisk, buku tabungan, tanda pengenal, dan dokumen-dokumen lainnya.
Saat ini, para tersangka dijerat dengan pasal 12 huruf E UU Tindak Pidana Korupsi dan juncto pasal 55 KUHP yang diubah menjadi UU 20 Tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 KUHP dengan minimal penjara 4 tahun, paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit 200 juta hingga paling banyak Rp1 miliar. (*)
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com