palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Tengku Firdaus, Kepala Kejari meminta agar sidang pencabulan atas tersangka Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (42) tidak digelar di Jombang namun digelar di Surabaya.
Hal ini disampaikannya atas pertimbangan Forkopimda Jombang.
“Kejadiannya di Jombang, namun berdasarkan pertimbangan kondusivitas kami Forkopimda Jombang mengusulkan kepada MA (Mahkamah Agung) untuk pemindahan tempat persidangan. Jadi atas dasar pertimbangan tersebut Ketua MA memutuskan,” kata Tengku saat konferensi pers di Rutan Klas I Surabaya yang berlokasi di Medaeng Sidoarjo seperti dilansir dari detikJatim, Jumat (8/7/2022).
Pertimbangan perpindahan lokasi ini harus dilakukan karena Mas Bechi merupakan putra dari petinggi Ponpes Shiddiqiyyah di Jombang yang mempunyai banyak pendukung.
Upaya penangkapan oleh polisi ini juga berhasil digagalkan lantaran dukungan dari pengadaan simpatisan.
Sementara itu, Sofyan Sele selaku Aspidum Kejati Jatim mengatakan Bechi terancam hukuman 12 tahun penjara.
“Tersangka ini akan kami dakwakan pasal 285 KUHP jo pasal 65 KUHP ancaman pidana 12 tahun atau kedua pasal 289 KUHP jo pasal 65 ancaman pidana 9 tahun atau pasal 294 ayat 2 KUHP jo pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun,” kata Sofyan dikutip dari Detik News, Jumat (8/7). (*)
Artikel ini telah tayang di Detik News dengan judul “Jaksa Usul ke MA Sidang Mas Bechi Tak Digelar di Jombang, Ini Alasannya”
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com