Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Kabupaten Pati dalam waktu dekat belum menerapkan kebijakan aturan vaksin booster sebagai syarat melakukan perjalanan terbaru. Pasalnya, hingga kini belum ada aturan turunan di daerah dari pemerintah pusat.
Sebelumnya diberitakan bahwa mulai Minggu (17 Juli 2022) hingga waktu yang ditentukan, Vaksin booster jadi syarat perjalanan terbaru yang perlu dipatuhi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).
Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Dinas Perhubungan Kabupaten Pati, Nita Agustiningtyas mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati belum bisa bertindak lebih selama belum ada instruksi khusus dari Pusat.
Oleh karenanya, Pemkab juga belum melakukan koordinasi lebih lanjut terkait aturan baru tersebut.
“Kalo penerapannya sejauh ini belum nggih. Nggih sampai saat ini belum ada instruksi. Biasanya kalo tidak ada rapat intern otomatis berlaku sesuai tanggal ditetapkan,” ujar Nitha kepada palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com, Rabu (13/7/2022).
Perlu diketahui, aturan vaksin booster untuk syarat perjalanan digagas pemerintah, seiring adanya lonjakan kasus harian Covid-19. Sekaligus menjadi tindak lanjut terhadap rendahnya capaian vaksin booster di sejumlah daerah.
Aturan Ini dibuat untuk mengantisipasi beberapa kemungkinan penularan, supaya Covid-19 bisa dikendalikan.
Seperti yang dilansir dalam CNBC, pemberlakuan aturan ini akan dilakukan secara terukur. Artinya hanya pada moda transportasi yang bisa menyediakan vaksinasi booster, seperti Bandara, pelabuhan dan terminal. Sedangkan aturan ini tidak akan diberlakukan pada perjalanan darat yang tidak melalui terminal.
Kabar terbaru menyebutkan bahwa aturan terkait syarat perjalanan di masa pandemi sedang diujicobakan mulai pekan depan. Tidak menutup kemungkinan, Kabupaten Pati nantinya juga akan mengikuti aturan yang berlaku tersebut. (*)
Wartawan Area Kabupaten Pati