14 Tersangka Penimbun Solar Bersubsidi Dilimpahkan ke Kejari Pati

Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Polri memberikan pelimpahan tahap 2 atas perkara sindikat penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) Solar bersubsidi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati, pada hari Kamis (14/7/2022).

Dalam pelimpahan tahap 2 tersebut, Aji Susanto selaku Kasipidum Kejari Pati mengungkapkan bahwa semua Barang Bukti (BB) tengah diteliti secara lebih lanjut.

” Hari ini agendanya penelitian BB di Polres Pati, dan penyerahan tersangka beserta BB terkait perkara penimbunan BBM Solar bersubsidi yang masuk tahap 2 oleh Mabes Polri, dan jaksanya dari Kejati,” ucap Aji Susanto di halaman kantor Kejari Pati.

Menurut pemaparan Aji Susanto, setelah menerima pelimpahan tahap 2, maka untuk proses ke-14 tersangka ini akan dilimpahkan ke pengadilan untuk segera disidangkan.

“Ada 14 tersangka, dan salah satunya ada oknum anggota yang terlibat, dan saat ini semua tersangka sudah dititipkan di Lapas Pati untuk disidangkan, ” jelasnya.

Dari sejumlah BB yang diamankan, Aji menyebutkan di antaranya 7 unit kendaraan, gudang yang dijadikan sebagai tempat penimbunan di 2 tempat yakni di Jalan Pati-Gembong, Desa Muktiharjo, Kecamatan Margorejo dan di Jalan Juwana-Pucakwangi, Desa Dukuhmulyo, Kecamatan Jakenan.

Kemudian ada 2 buah penampungan sebagai wadah, alat yang digunakan untuk mengukur kadar solar, mesin dan selang.

” Para pelaku diancam Pasal 55 UU migas, diubah Pasal 40 UU Cipta Kerja, dengan ancaman maksimal 6 tahun atau denda maksimal Rp 60 miliar, ” pungkasnya. (*)