palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Sebanyak empat pelaku pengoplosan ratusan tabung gas elpiji di wilayah kota Bekasi diamankan oleh pihak kepolisian.
Keempat pelaku pengoplosan ratusan tabung gas elpiji ini diamankan di wilayah Bantargebang, Kota Bekasi.
Dalam kasus ini juga diamankan ratusan tabung gas yang dijadikan sebagai barang bukti.
Berdasarkan keterangan dari Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Ivan Adhitira, adapun empat pelaku yang diamankan diantaranya adalah berinisial ML (29), TP (28), BK (38), dan DFB (24).
“Kita nggak lama melakukan penyelidikan, begitu dapat info dari warga. Kurang lebih dua hari, dan dinyatakan benar, kita langsung amankan yang bersangkutan,” ungkap Ivan kepada wartawan, Rabu (13/7/2022).
Ivan juga menjalankan, dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan modus dengan mencari gas subsidi 3 kilogram. Selanjutnya para pelaku mengoplosnya ke dalam tabung 12 kg dan juga tabung 50 kg non-subsidi.
Dengan cara tersebut, para pelaku menjual gas subsidi dalam keadaan non subsidi.
“Tabung gas 3 kg itu merupakan gas subsidi yang kemudian dipindahkan oleh pelaku ke tabung 12 kg dan tabung 50 kg. Sehingga pelaku menjual dalam keadaan non subsidi,” tuturnya.
Akibat perbuatan yang dilakukan tersebut, para pelaku dijerat dengan pasal 40 angka 9 UU RI No 11 tahun 2020 tentang cipta kerja atas perubahan ketentuan Pasal 55 UU RI No 11 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.
Selain itu, Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 huruf B dan C UU RI No 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen dan atau Pasal 32 Ayat (2) Jo Pasal 31 UU RI no. 2 Tahun 1991 tentang Metrologi ilegal dengan ancaman penjara 6 tahun. (*)
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com