palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengancam akan memblokir sejumlah aplikasi sosial media.
Tidak hanya aplikasi sosial media, akan tetapi hal tersebut juga ditujukan bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat, baik PSE domestik maupun global yang saat ini masih beroperasi di Indonesia.
Kemenkominfo juga meminta pihak yang bersangkutan untuk segera melakukan pendaftaran ulang, dengan menyesuaikan informasi.
Hal tersebut dilakukan oleh pemerintah sebagai upaya untuk melindungi masyarakat yang merupakan pengguna PSE lingkup privat, serta upaya untuk menjaga ruang digital Indonesia.
Adapun PSE yang dimaksud diantaranya adlah WhatsApp, Google, Netflix, dan lain sebagainya.
“Bagi PSE agar segera melakukan pendaftaran penyelenggara sistem elektronik di Indonesia, termasuk WhatsApp, Google, Netflix, Twitter, Facebook dan lain sebagainya,” tegas Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan dalam keterangannya, Minggu (17/7/2022).
Sedangkan untuk masa pendaftaran akan diberikan hingga tanggal 20 Juli 2022. Sebagaimana sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 untuk mewujudkan penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik yang andal, aman, terpercaya dan bertanggung jawab.
Kemudian, jika PSE yang bersangkutan tidak melakukan pendaftaran hingga tenggat waktu yang sudah ditentukan, maka terdapat kemungkinan akan dilakukan pemblokiran.
“Apabila PSE tidak melakukan pendaftaran sampai dengan batas akhir pada tanggal 20 Juli 2022, maka PSE yang tidak terdaftar tersebut merupakan PSE ilegal di wilayah yuridiksi Indonesia. Dan apabila dikategorikan ilegal bisa dilakukan pemblokiran,” tuturnya.
Untuk pendaftaran PSE dapat dilakukan melalui Online Single Submission (OSS) yang telah disiapkan.
“Jadi tidak susah, ketika melakukan pendaftaran sudah ada panduannya sehingga tidak ada lagi dilakukan pemeriksaan, tapi juga yang kita lakukan adalah post-audit, persyaratannya sudah jelas, bisa memasukkan data-datanya,” terangnya.
Bagi PSE yang sudah terdaftar maka akan diterbitkan nama sertifikat pendaftaran, kemudian setelahnya akan dilakukan pengecekan dokumen oleh pihak Kominfo.
“Kalau sudah masuk kita terbitkan yang namanya sertifikat pendaftaran baru kita melakukan pengecekan apakah dokumennya sudah benar,” imbuhnya. (*)
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com