Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Kantor Kepesertaan dan Pelayanan Peserta (BPJS) Kesehatan Cabang Pati menyatakan, hingga kini belum menerapkan iuran kelas standar. Sehingga penerapan iuran kelas 1,2, dan 3 masih diberlakukan.
Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Pati, Bonaventura Andry Sigmanda mengatakan, terobosan terbaru dari BPJS Pusat tersebut masih dalam tahap uji coba, dan belum diberlakukan untuk seluruh kantor cabang BPJS se-Indonesia.
“Secara nasional belum mas. Info awal baru coba di beberapa rumah sakit vertikal (milik pemerintah). Tapi sudah mulai atau belum saya tidak terinfo,” ujar Bona saat dimintai keterangan, Selasa (19/7/2022).
Sebelumnya diberitakan, BPJS Kesehatan akan menghapus iuran kelas 1,2, dan 3 mulai bulan Juli 2022. Kemudian digantikan dengan iuran kelas standar pada sejumlah rumah sakit pemerintah.
Dengan skema ini, bukan hanya pelayanan rumah sakit yang akan disamakan, namun iuran BPJS nantinya juga akan seragam.
Hal ini dimaksudkan agar semua orang, peserta, berhak untuk mendapatkan pelayanan, baik medis dan non medis yang setara.
Meskipun belum ada keputusan iuran final, namun berdasarkan isu yang sempat beredar, besaran iuran dengan skema kelas standar akan berkisar di Rp50 ribu sampai Rp75 ribu.
Besaran iuran tersebut mendapat respon dari berbagai kalangan. Salah satunya Umar Hanafi (31), pegawai di salah satu perusahan swasta yang bekerja di Kabupaten Pati.
Umar saat ini adalah peserta kelas mandiri 3 dengan iuran sebesar Rp35 ribu per bulan. Dengan skema kelas standar, otomatis iurannya malah akan naik.
Belum lagi BPJS mengharuskan mengikutsertakan anggota keluarga dalam 1 KK. Kebijakan tersebut tentunya akan memberatkannya.
“Kalau bujang bolehlah. Kalau sudah berkeluarga berat, soalnya dalam 1 KK harus ikut semua. Yang gajinya satu bulan hanya UMR Rp1.900.000 an, punya istri dikurangi Rp150 ribu gaji tinggal Rp1.750.000 belum biaya yang lain. Nggak bisa nabung,” ujar Umar.
Meski demikian, ia mengaku siap mengikuti regulasi BPJS terbaru, lantaran jaminan kesehatan saat ini sudah menjadi kebutuhan.
Namun ia mengharapkan, pemerintah mempertimbangkan keadaan wilayah dan nilai UMR pekerja, sebelum menentukan nilai iuran.
“Harapannya sebagai masyarakat biasa nggak apa-apa diseragamkan. Tapi jangan banyak banyak maksimal Rp50 ribu. Kalau Rp75ribu memberatkan,” tandas Umar. (*)
Wartawan Area Kabupaten Pati