Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak & Keluarga Berencana (DINSOSP3AKB) Kabupaten Pati mendapat jatah alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2022 sebesar Rp 4,5 miliar.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin DINSOSP3AKB, Tri Haryumi saat ditemui oleh wartawan pada Senin, (18/7/2022).
“Iya memang untuk secara total kita Dinsos telah mendapatkan alokasi dana tersebut, yaitu sebesar Rp 4,5 miliar lebih, yang itu dari tiga tahap yang sudah diterima,” katanya.
Lebih lanjut, Tri Haryumi menerangkan seputar rincian perolehan alokasi DBHCHT tersebut. Ia menjelaskan bahwa dalam proses penerimaan dilakukan melalui tiga tahapan selama tahun 2022 ini.
Tahapan yang pertama diperoleh dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Murni tahun 2022 yang mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 215 tahun 2021 yakni sebesar Rp 3.414.111.000.
Kemudian tahapan kedua berasal dari APBD Perubahan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (SILPA) DBHCHT Tahun Anggaran (TA) 2021 sebanyak Rp 988.320.730.
“Untuk rinciannya yang pertama dari APBD Murni Tahun 2022 dan ada biaya tambahan dari SILPA DBHCHT TA 2021 yang masing-masing ada Rp 3,4 miliar dan Rp 988,3 juta,” terangnya.
Sedangkan untuk tahapan yang ketiga diperoleh dari adanya dana tambahan alokasi APBD Perubahan tahun 2022 yang merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 tahun 2022. Dengan besaran DBHCHT yakni Rp 123.567.600.
Secara keseluruhan total perolehan yang dikelola oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) DINSOSP3AKB sebanyak Rp 4.526.000.230.
“Tahap ketiga ada dana perubahan lagi untuk alokasi APBD-P yang berdasarkan data untuk kami kelola Rp 123.567.000. Jadi kita tambahkan secara total yaitu Rp 4.526.000.230,” pungkas Tri Haryumi. (*)