palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Habib Rizieq Shihab dinyatakan telah bebas bersyarat pada hari ini, Rabu (20/7/2022). Dalam hal inim Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengungkapkan bahwa bebasnya sang habib tersebut telah memenuhi syarat pembebasan bersyarat.
“Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117),” Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti dikutip dari Detik News, pada Rabu (20/7/2022).
Diketahui bahwa Habib Rizieq telah ditahan sejak 12 Desember 2020 melalui keputusan hakim;
a. Tindak Pidana I (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana penjara selama 8 (delapan) bulan.
b. Tindak Pidana II (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana denda Rp 20.000.000,00 subsider 5 (lima) bulan kurungan (denda sudah dibayar).
c. Tindak Pidana III (Menyiarkan Berita Bohong) diputus pidana penjara selama 2 (dua) tahun.
Saat ini, Habib Rizieq Shihab telah bebas bersyarat pada hari ini, 20 Juli 2022. Kemudian Rika mengatakan masa percobaan berkenaan dengan penahanan pimpinan FPI tersebut akan habis pada 10 Juni 2024.
“Bahwa yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022,” ujar Rika Aprianti.
“Sudah (keluar dari sel tahanan) jam 06.45 WIB pagi ini,” kata dia. (*)
Artikel ini telah tayang di Detik News dengan judul “Habib Rizieq Bebas, Kemenkumham: Sudah Penuhi Syarat”
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com