palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Pada hari ini, Rabu (20/7/2022) Habib Rizieq dinyatakan telah memenuhi syarat bebas bersyarat oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham.
Habib Rizieq dinyatakan telah keluar dari rumah tahanan (Rutan) Bareskrim pada pagi ini. Tim kuasa hukumnya pun bersyukur atas pembebesan yang diberikan kepada pihak yang bersangkutan.
Lewat pernyataan tertulis, kuasa hukum menyatakan bahwa Habib Rizieq telah menjalanii 2/3 hukuman sesuai vonis kasasi Mahkamah Agung Nomor 4471 K/Pid.Sus/2021 tertanggal 15 November 2021.
“Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI, Kepala Lapas Cipinang, Kepala Bapas Jakarta Pusat, Kapolri, Kepala Tahti Mabes Polri, Kepala Rutan Bareskrim Mabes Polri, dan seluruh pihak yang membantu rangkaian proses hukum terhadap Habib Rizieq hingga kembali ke masyarakat dan umat,” tulis pernyataan tersebut.
Sebagai informasi, berdasarkan putusan MA mengurangi vonis 4 tahun penjara atas kasus data swab RS Ummi menjadi dua tahun.
Secara terpisah, Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti menambahkan bahwa Habib Rizieq telah melakukan penandatanganan dokumen pembebasan bersyarat pada 19 Juli 2022.
Ia juga menyatakan bahwa Habib Rizieq telah memenuhi syarat administrasi mendapatkan remisi sesuai dengan peraturan yang telah ditentukan.
“Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022,” kata Rika. (*)
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com