Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Dalam waktu dekat, sebanyak 2.230 petani tembakau dan buruh pabrik rokok di Kabupaten Pati akan segera mendapatkan bantuan dana sosial Bantuan Langsung Tunai (BLT) dengan jumlah masing-masing per orang akan memperoleh Rp 1,2 juta.
Dana tersebut diperoleh dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang dikelola oleh Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Keluarga Berencana (DINSOSP3AKB) sebesar Rp 4,5 miliar.
Melalui Kepala DINSOSP3AKB Kabupaten Pati, yang disampaikan oleh Kepala Bidang (Kabid) Penanganan Fakir Miskin menerangkan bahwa data tersebut oleh pengurus telah dilakukan verifikasi dan validasi (verval) data penerima.
“Untuk DBHCHT yang kami kelola nantinya akan dipergunakan untuk pemberian BLT bagi para petani dan buruh pabrik rokok, yang jumlah setelah kita lakukan verval sebanyak 2.230 orang. Nominal yang diterima itu 1,2 juta mas,” katanya.
Kemudian pihaknya menjelaskan bahwasanya kuota usulan awal Kabupaten Pati mendapatkan alokasi sebanyak 4.902 penerima.
Namun, setelah dilakukan verval data, ia mengaku terkejut karena hanya kurang dari separuh data tersebut yang hanya layak untuk mendapatkan BLT DBHCHT.
Lebih lanjut, Tri Haryumi menyebutkan terdapat sebanyak 2.672 orang yang tidak tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Kemudian sebanyak 1.574 orang telah menerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), lalu 757 telah menerima bantuan PKH dan 36 telah terdaftar sebagai penerima BLT DD.
Sehingga secara cleansing data hanya terdapat 466 yang layak untuk menerima BLT DBHCHT. Padahal berdasarkan orang yang berhak menerima bantuan tersebut harus sudah terdaftar dalam DTKS dan belum mendapatkan bantuan apapun.
“Jadi setelah kita lakukan verval itu mengejutkan, secara cleansing hanya 466 lho mas, yang lainnya itu sudah mendapatkan bantuan lainnya dan 2.230 itu yang sudah terdaftar DTKS. Jadi ya mohon maaf karena kondisinya demikian, maka kemarin setelah pertemuan perlu adanya perubahan perbup yakni harus sudah DTKS atau bisa menggunakan surat keterangan tidak mampu dari pihak desa,” jelasnya.
Meskipun demikian, pihaknya berharap agar perubahan peraturan itu bisa direalisasikan agar penyerapan anggaran BLT DBHCHT bisa dilakukan dan segera disalurkan kepada pihak yang membutuhkan. Diketahui bahwasanya dalam penyalurannya akan dilakukan secara bertahap yakni sebanyak 4 kali.
“Semoga saja itu bisa dilakukan dan bisa segera diberikan, yang nantinya akan dilakukan 4 kali tahapan bukan langsung breg gitu,” pungkasnya. (*)