Jakarta, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meresmikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Pemerintah menilai langkah tersebut demi memudahkan masyarakat Indonesia dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakan tanpa perlu mendaftar ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo, pihaknya sedang melakukan peng-integrasian NIK ke NPWP.
“Orang wajib pajak kini dapat menggunakan NIK dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya,” ungkap Suryo, Selasa (19/7/2022).
Menurut catatan, total NIK yang telah terintegrasi dengan NPWP sebanyak 19 juta, sehingga kini sudah banyak masyarakat yang dapat memakai NIK guna melapor SPT tahunan.
“Baru 19 juta NIK yang kami dapat lakukan pemadanan dengan Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil),” paparnya.
Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor menyatakan, pihaknya bekerja sama dengan Disdukcapil mengintegrasikan NIK menjadi NPWP.
“Data WP tetap rahasia. Jadi bukan berarti dengan perpaduan sistem, (pihak) sini bisa baca, pihak sana bisa baca. Jadi tidak perlu khawatir,” tuturnya.
Seluruh data wajib pajak telah dijamin Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). “Karena kami terikat dengan UU, data WP tidak mungkin kami ungkap sembarangan,” pungkas Neilmaldrin. (*)
Artikel ini telah tayang di cnnindonesia.com dengan judul “NIK Resmi Jadi Pengganti NPWP.”
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com