palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Dua bandar narkoba dengan jenis sabu, diamankan oleh Tim Polrestabes Makassar. Terdapat sebanyak 7,4 kilogram sabu yang ditaksir senilai Rp10 miliar.
Berdasarkan keterangan dari Kapolrestabes Makassar Kombes. Pol. Budi Haryanto menyatakan bahwa kedua pelaku dengan inisial R (27) dan M (21), berhasil dibekuk di tempat persembunyian yang terletak di Jalan Maccini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
“Keduanya ini disebut sebagai bandar karena mereka sebagai gudang ataukah tempat penyimpanan sabu,” jelasnya, Kamis (21/7/22).
Kombes. Pol. Budi Haryanto juga mengatakan bahwa kasus tersebut berhasil diungkap setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait dengan dugaan peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Dari informasi tersebut, timnya melakukan rangkaian penyelidikan. Kemudian, dalam prosesnya dibekuk pelaku R dan M.
“Jadi berangkat informasi itu, anggota bergerak dan ditemukan lah 12 gram. Kemudian, setelah dikembangkan lagi akhirnya ditemukan 7,4 kilogram yang disimpan di kamar kos salah satu pelaku ini,” jelas Kapolrestabes Makassar.
Di tempat dan kesempatan yang sama, Kasat Narkoba Polrestabes Makassar AKBP Doly M Tanjung melanjutkan bahwa kedua pelaku diduga tergabung dalam jaringan internasional yang melakukan bisnis barang haram itu sejak lama. Tetapi, kedua pelaku baru tertangkap.
Atas perbuatannya, pelaku R dan M dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 UU 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau pidana paling lama 20 tahun penjara. (*)
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com