Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Puluhan petani berbondong-bondong datang ke Dinas Pertanian Kabupaten Pati guna meminta surat rekomendasi pembelian Bahan Bakar minyak (BBM) untuk usaha pertanian.
Aldoni Nurdiansyah, salah seorang Kepala Seksi di bidang Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Dinas Pertanian Kabupaten Pati mengatakan, sejak awal bulan Juli 2022, rata-rata Dispertan didatangi 40-50 pemohon per hari, dari berbagai macam jenis usaha pertanian, peternakan, dan perkebunan.
Doni menjelaskan, kejadian ini adalah buntut panjang dari temuan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Pati beberapa waktu yang lalu.
Kejadian tersebut memicu SPBU se-Kabupaten Pati lebih selektif menerima pembeli serta serentak menolak pembelian bensin dengan jerigen, botol, maupun kendaraan tangki modifikasi, kecuali ada rekomendasi dari kepala desa dan stakeholder dinas.
“Per Juli senin (4/7) dinas kita kedatangan banyak sekali petani yang mengusulkan rekomendasi pembelian BBM jenis tertentu untuk usaha pertanian,” kta Doni kepada palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com, Kamis (21/7/2022).
“Adanya kasus penyalahgunaan BBM di Jakenan membuat SPBU se-kabupaten Pati isunya yang saya dengar tidak melayani kecuali kendaraan umum atau kecuali ada rekomendasi,” imbuh Doni.
Selain alasan di atas, Pertamina juga menilai jika minat beli BBM di Kabupaten Pati sejak ditetapkannya pertalite menjadi BBM subsidi sudah melebihi kuota yang diberikan pemerintah, sehingga harus ada pembatasan beli BBM.
Lantaran kewalahan melayani puluhan pemohon harian, diakui Doni, Dispertan Pati telah melaporkan kejadian ini kepada Bupati Pati untuk ditindaklanjuti dengan regulasi pembelian BBM yang lebih sederhana bagi kalangan petani.
“Akan ada edaran bupati tentang panduan mendapatkan subsidi yang lebih singkat,” terang Doni.
Salah seorang pemohon Surat pembelian BBM, Ali, pengusaha ternak ayam dari Kecamatan Pucakwangi mengatakan, regulasi terbaru dari Pertamina ini cukup menyulitkannya. Ia mengharapkan, Pemerintah bisa memberikan kemudahan untuk para pelaku usaha.
“Terlalu ribet, masa aktif surat ini kan sebulan. Bulan depan harus muter-muter ke pom, ke desa. Kalau bisa enam bulan sekali lah, jangan gini terus,” ungkap Ali. (*)
Wartawan Area Kabupaten Pati