Jakarta, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Tak diketahui keberadaannya, mulai hari ini Selasa (26/7/2022), Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani Maming masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menilai Mardani Maming tidak kooperatif dengan proses hukum. Pasalnya ia sudah dua kali mangkir dari panggilan lembaga anti rasuah itu.
“Hari ini KPK memasukkan tersangka ini dalam daftar pencarian orang (DPO) dan paralel dengan itu KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap Tersangka dimaksud,” jelas Ali.
Ia berharap Mardani Maming dapat kooperatif dan menyerahkan diri. Ini agar penegakkan hukum tindak pidana korupsi tidak terkendala.
Ia meminta masyarakat untuk memberikan informasi jika mengetahui keberadaan Mardani Maming. Peran dan dukung masyarakat dalam upaya penyelesaian perkara ini sangat dibutuhkan.
“Di samping itu jika masyarakat memiliki informasi, silakan dapat menghubungi langsung KPK melalui call center 198 atau kantor kepolisian terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti,” tutur Ali.
Sebelumnya, penyidik KPK sempat mencoba menjemput paksa Mardani Maming di salah satu apartemen di Jakarta. Namun, keberadaan mantan Bupati Tanah Bumbu yang terseret kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) itu masih misteri.
KPK telah mengirimkan surat panggilan kedua kepada tersangka Mardani Maming untuk hadir di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/7/2022). Namun, tersangka Mardani tidak memenuhi panggilan KPK.
KPK juga telah memanggil tersangka Mardani, Kamis (14/7/2022), namun tim kuasa hukum tersangka saat itu mengirimkan surat ke KPK untuk meminta penundaan pemeriksaan karena pihak tersangka mengajukan sidang praperadilan.
Kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi Mardani Maming, Denny Indrayana mengaku sudah beberapa hari tidak berkomunikasi dengan tersangka.
“Kapan terakhir ya, sudah beberapa hari yang lalu sih, saya juga mesti cek di handphone saya kapan terakhir (komunikasi dengan Mardani),” ucapnya usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (25/2022). (*)
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com