Jakarta, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Lantaran melanggar peraturan daerah (Perda), sejumlah warga menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Selasar Gedung Wali Kota Jakarta Barat pada hari ini, Kamis (28/7/2022).
Sebagai informasi, sidang dijatuhkan kepada 32 warga yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Tibum).
Berdasarkan keterangan dari Kepala Seksi PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) dan Penindakan Satpol PP Jakarta Barat, Sumardi Singoringo mengatakan bahwa sidang tersebut berlangsung secara hybrid, dan pertama kalinya dilakukan di kantor wali kita. Hal tersebut lantaran sebelumnya, biasanya sidang dilakukan di gedung pengadilan.
Ia menjelaskan, berbagai pelanggaran ketertiban umum yang diajukan ke persidangan ini di antaranya 18 usaha tertentu, 12 rumah kos, satu tertib bangunan dan satu tertib usaha.
Dalam sidang yang telah berlangsung tersebut, para warga pelanggar dikenai sejumlah denda, dimana total keseluruhannya mencapai hingga Rp61,3 juta.
“Total denda yang terkumpul dari sidang tipiring ini sebesar Rp61,3 juta,” ungkapnya.
Ia mengingatkan, warga yang ingin melakukan kegiatan usaha di Jakarta Barat agar mengurus perizinan yang sudah ditetapkan.
“Jika semua tertib aturan, usaha pun akan lancar, aman dan nyaman,” pungkasnya. (*)
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com