Sateresnarkoba Amankan 2 Kurir Narkoba Siap Edar Jaringan Lintas Provinsi

palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Barat mengamankan dua kurir narkoba siap edar dari jaringan lintas provinsi.

Dari dua kurir narkoba asal Sumatera ini, sebanyak ratusan kilogram narkoba jenis ganja kering berhasil diamankan.

Pelaku berinisial RN dan FA mengaku mendapatkan keuntungan Rp5 juta dalam sekali mengantarkan narkoba, serta mendapatkan jatah 10 kilogram ganja.

Sebanyak 150 paket dengan berat 137 kilogram ganja kering siap edar diamankan polisi. Ratusan kilogram ganja tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Jakarta.

Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba ini dilakukan pada 25 Juli 2022, di kawasan Mandailing Natal, Sumatera Utara berdasarkan hasil pengembangan.

Berdasarkan keterangan dari Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, kedua tersangka tersebut diperintahkan oleh seorang yang termasuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga :   Sembunyikan Sabu di dalam Tanah, Pengedar Sabu di Semarang Tertangkap

“Setelah mendapat perintah mereka mengambil barang ganja ini kemudian dengan menggunakan mobil dibawa melalui perjalanan darat dikirim ke Padang dan Jakarta untuk diedarkan,” ujarnya, Kamis (28/7/2022).

Terpisah, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma Royce mengatakan, pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya.

Di bawah pimpinan Kasatres Narkoba AKBP Akmal dan kanit 3 Akp Laksamana berhasil mengamankan 2 orang pelaku yang bertugas selaku kurir berikut 150 paket dengan berat 137 kg ganja kering.

Masih dari keterangannya, kedua tersangka yang berhasil diamankan sudah beraksi sebanyak tiga kali menjadi kurir narkoba.

“Bahwa pelaku kurir yang kami amankan ini sudah tiga kali beraksi. Dengan upah Rp5 juta dan 10 kilogram ganja. Udah tiga kali mereka mengantar,” paparnya.

Baca Juga :   Masyarakat Kawasan Anak Krakatau Diminta untuk Siaga

Menurut Kapolres, kedua tersangka mengantarkan ganja kering siap edar tersebut melalui jalur darat dengan menggunakan mobil Avanza.

Pasma menuturkan, ganja tersebut merupakan jaringan lintas Sumatera-Jawa. Rencananya ganja tersebut akan diedarkan di wilayah Jakarta.

“Jadi nanti 10 kilogram ganja yang dikasih buat upah tersebut dijual kembali oleh kedua kurir ini. Keuntungannya cukup lumayan,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 111 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (*)