palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Mardani H Maming yang merupakan mantan bupati Tanah Bumbu terlibat dalam kasus dugaan korupsi perizinan tambang, pada hari ini, Kamis (28/7/2022) akan menyerahkan diri ke KPK.
“Sesuai janji di surat yang telah kami kirimkan ke KPK pada hari Senin yang lalu, dapat kami sampaikan bahwa klien kami, Mardani H Maming akan datang ke KPK pada Kamis, 28 Juli 2022,” ungkap Kuasa Hukum Mardani Maming, Denny Indrayana.
Mardani Maming siap menjalani proses hukuk di KPK, usai ditolaknya gugatan praperadilan yang dimohonkannya di PN Jakarta Selatan.
“Kami akan siap menghadapi proses hukum selanjutnya, dan tetap berikhtiar maksimal, sambil tak putus berdoa, untuk mendapatkan keadilan yang hakiki, keadilan yang sebenar benarnya,” tuturnya.
Denny juga mengharapkan agar pihak kliennya tersebut, bisa mendapatkan keadilan dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan izin tambang di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Sebelumnya diberitakan bahwa pihak KPK resmi menyatakan Mardani Maming dalam status daftar pencarian orang (DPO).
Status ini dikeluarkan lantaran Mardani Maming dinyatakan menghilang ketika pihak penyidik melakukan penjemputan paksa.
“KPK memasukkan tersangka ini dalam daftar pencarian orang. Paralel dengan itu, KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka,” ungkap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (25/7/2022).
Sebelum itu, pihak KPK juga telah melakukan pemanggilan terhadap tersangka hingga dua kali, akan tetapi tidak mendapatkan respon dari pihak terkait.
“(Sebelumnya) KPK telah memanggil Tersangka MM (Mardani H Maming) sebanyak dua kali, namun tidak hadir sehingga kami menilai Tersangka dalam perkara ini tidak kooperatif,” sambungnya.
Pada kesempatan yang sama, Ali meminta agar Mardani Maming bisa kooperatif untuk menyerahkan diri. Hal tersebut diperlukan untuk mengusut tuntas kasus yang diduga melibatkannya.
“KPK berharap tersangka dapat kooperatif dan menyerahkan diri kepada KPK agar proses penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak terkendala,” ucapnya. (*)
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com