Rembang, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Dengan adanya pembatasan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang melarang pembelian BBM subsidi untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kabupaten Rembang.
Pemerintah kabupaten Rembang melalui Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (Dindagkop-UKM) M. Mahfudz menyampaikan, penggunaan BBM subsidi jenis Pertalite dan Solar bersubsidi dilarang bagi ASN.
Mahfudz menjelaskan pelarangan BBM subsidi ditujukan bagi ASN yang mempunyai kendaraan dinas. Kebijakan tersebut sudah diterapkan bulan Juli lalu di semua SPBU Rembang.
“Untuk semua SPBU di Rembang sudah menerapkan plat merah tidak bisa mengisi bbm bersubsidi. Bulan yang lalu sudah diberlakukan,” kata Mahfudz saat ditemui palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com, Senin (1/8/2022)
Sementara peraturan pelarangan BBM subsidi tersebut, Sistem pengelolaan BBM subsidi diatur oleh SPBU Rembang sendiri.
Pelarangan penggunaan BBM subsidi bagi ASN di Rembang sudah diterapkan 2 hingga 3 bulan kemarin, semenjak kenaikan harga BBM beberapa waktu lalu.
“Pengaturannya oleh SPBU sendiri, sejak kenaikan bbm beberapa waktu yg lalu sudah diberlakukan itu, 2 -3 bulan lalu,” ungkap Mahfudz.
Dia berpesan kepada ASN yang mempunyai kendaraan dinas supaya melaksanakan kebijakan pemerintah pusat, dengan tidak membeli BBM subsidi dan menggunakan BBM non subsidi.
Pelarangan pembelian BBM bersubsidi kepada ASN sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual eceran Bahan Bakar Minyak (BBM). Terkait dengan pembatasan penerima BBM bersubsidi dan penugasan, supaya BBM jenis Solar dan Pertalite bersubsidi lebih tepat sasaran. (*)