palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Belakangan ramai diperbincangkan mengenai pendaftaran PSE hingga pemblokiran beberapa situs yang tidak mendaftar.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) memang telah mengeluarkan peraturan Nomor 5 Tahun 2020 (Permenkominfo 5/2020) tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang telah resmi berlaku efektif pada tanggal 20 Juli 2022.
Hal itu membuat setiap PSE Lingkup Privat domestik atau asing wajib mendaftarkan dirinya hingga 20 Juli 2022 lalu. Konsekuensi bagi PSE yang tidak mendaftarkan diri akan dianggap ilegal dan akan diblokir.
Hingga 30 Juli 2022, Kementerian Kominfo sudah memblokir 7 PSE Lingkup Privat yaitu Yahoo, PayPal, Epic Games, Steam, Dota, Counter Strike, hingga Origin.
Namun kemudian timbul pertanyaan baru. Mengapa PSE Lingkup Privat tidak menyertakan lembaga milik negara, kementrian, dan pemerintah kabupaten hingga kota?.
Ternyata, situs milik negara, kementrian, dan pemerintah kabupaten hingga kota memiliki perbedaan kategori PSE. Yang menjadi dasar dari kebijakan PSE adalah Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP 71/2019).
Sebagai informasi, yang dimaksud PSE dalam PP 71/2019 Pasal 1 ayat 4 adalah “Setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada pengguna sistem elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain”.
Lalu sistem elektronik yang termuat dalam kebijakan PSE adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, atau menyebarkan informasi elektronik.
Ada dua kategori PSE, yaitu PSE Lingkup Publik dan PSE Lingkup Privat. PSE Lingkup Publik adalah instansi negara atau institusi yang ditunjuk negara, yang menyediakan layanan sistem elektronik.
Contohnya situs milik lembaga negara, kementerian, hingga pemerintah provinsi/kota/kabupaten yang memiliki top level domain “go.id”, seperti kominfo.go.id (Kementerian Kominfo), bpjs-ksehatan.go.id (BPJS Kesehatan), bi.go.id (Bank Indonesia).
Sedangkan PSE Lingkup Privat adalah individu orang, badan, atau kelompok masyarakat yang menyediakan layanan sistem elektronik, yaitu situs di luar top level domain “go.id”.
Contohnya seperti google.com, whatsapp.com, gojek.com, paypal.com, blog.counter-strike.net, epicgames.com, dan lainnya.
Situs milik negara, kementrian, dan pemerintah kabupaten hingga kota merupakan kategori PSE Lingkup Publik. Sehingga, saat ini, situs-situs milik lembaga negara, kementerian, hingga pemerintahan tidak ikut mendaftar dan terdaftar di laman pse.kominfo.go.id, sebagaimana yang diberlakukan untuk Google, dan situs lainnya. (*)
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com