palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Perpanjangan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jawa Bali kembali diterapkan.
Berdasarkan ketentuan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah, perpanjangan PPKM ini akan berlaku selama dua minggu, tepatnya pada tanggal 2-15 Agustus 2022.
Terkait dengan perpanjangan PPKM di wilayah Jawa Bali, tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2022 untuk PPKM di Jawa dan Bali.
Berdasarkan keterangan dari Dirjen Bina Administrasi Wilayah (Adwil) Kemendagri, Safrizal ZA mengatakan bahwa perpanjangan kembali dilakukan lantaran terjadinya peningkatan kasus Covid-19, yang terjadi selama beberapa minggu terakhir.
“Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat bahwa PPKM kembali diperpanjang mengingat belakangan ini kasus aktif menunjukkan peningkatan dikarenakan subvarian baru Omicron yang dikenal dengan istilah BA.4 dan BA.5,” jelas Safrizal dalam keterangannya, Senin (1/8/2022).
Akan tetapi, masih dari keterangannya, kasus Covid-19 di seluruh wilayah yang ada di Indonesia masih terkendali.
“Walaupun begitu, pelaksanaan PPKM di seluruh daerah tetap menunjukkan penanganan pandemi yang terus terkendali,” sambungnya.
Selain untuk wilayah Jawa-Bali, PPKM luar Jawa dan Bali juga diperpanjang. Namun, untuk luar Jawa Bali diperpanjang 2 Agustus hingga 5 September 2022, sebagaimana tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2022.
Sebagai informasi, untuk penerapan PPKM saat ini berada dalam level 1, yang berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia. Dimana penetapan ini, sesuai dengan pertimbangan dari para pakar.
“Penetapan Level 1 di seluruh Indonesia tentunya juga berdasarkan pertimbangan dari para pakar dengan mempertimbangkan kondisi faktual di lapangan,” tukasnya. (*)
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com