Simak Aturan PPKM di Luar Wilayah Jawa Bali

palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) kembali diterapkan untuk seluruh wilayah yang ada di Indonesia, termasuk di luar wilayah Jawa Bali.

Berbeda dengan penetapan PPKM yang ada di wilayah Jawa Bali, masa perpanjangan PPKM di luar wilayah Jawa Bali berlaku selama satu bulan, tepatnya pada 2 Agustus sampai 5 September 2022.

Sedangkan untuk penerapan PPKM di seluruh Indonesia berada pada level I.

Hal tersebut tertulis dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2022. “Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 2 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 5 September 2022,” melansir Inmendagri yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Selasa (2/8/2022).

Dalam penerapan PPKM Level I ini, terdapat sejumlah aturan yang diterapkan dalam PPKM Level I di luar wilayah Jawa Bali, diantaranya sebagai berikut.

  1. Pelaksanaan Kegiatan Perkantoran
Baca Juga :   PPKM Level 3, Endro Ingatkan Warga Pati Tetap Waspada

Level 1: Menerapkan WFO sebesar 100%

  1. Sektor Esensial (Posyandu)

Level 1: Beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

  1. Pasar Tradisional – Pedagang Kaki Lima

Level 1: Dibuka diatur oleh pemerintah daerah

  1. Restoran atau Rumah Makan dan Kafe

Level 1:

– makan/minum di tempat sebesar 100% (seratus persen) dari kapasitas

– jam operasional dibatasi sampai dengan Pukul 02.00 waktu setempat

– untuk restoran yang hanya melayani pesan antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam

  1. Pusat Perbelanjaan/Mall/Pusat Perdagangan

Level 1:

– Kapasitas maksimal 100% (seratus persen) dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk

Baca Juga :   PPKM di Kota Rembang, Empat Orang Terciduk Tak Pakai Masker

– Anak usia 6 (enam) sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama;

– Restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan di tempat/dine in dengan kapasitas pengunjung 100%

  1. Tempat Ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah)

– Dapat dilakukan paling banyak 100% (seratus persen) dari kapasitas

  1. Area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya)

Level 1:

– Diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 100%

  1. Kegiatan olahraga atau pertandingan olahraga

Level 1:

– Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100%

  1. Resepsi Pernikahan
Baca Juga :   Uji Coba Sistem Ganjil Genap di Depok Berlaku Hari Ini

Level 1:

– Diizinkan 100% dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi

  1. Transportasi

Level 1:

– Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100%. (*)

 

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati