palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Terlibat dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp78 triliun, keberadaan Surya Darmadi yang merupakan pemilik PT Duta Palma Group diketahui berada di Singapura.
Saat ini, tim Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung, masih memburu Surya Darmadi.
KPK juga akan membuka peluang untuk melakukan ekstradisi, jika keberadaan buronan kelas kakap tersebut benar berada di Singapura.
Sebagai informasi, ekstradisi merupakan perjanjian terkait dengan proses penyerahan tersangka, dari suatu negara ke negara asal.
“Terkait ekstradisi juga nanti pasti akan kami jajaki. Misal yang bersangkutan keberadaannya betul di sana dan kita punya perjanjian ekstradisi,” ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, kepada wartawan, di Jakarta Pusat, Selasa (2/8/2022).
Alex menuturkan bahwa hingga kini, pihaknya belum mengetahui terkait dengan status kewarganegaraan Surya Darmadi pada saat ini.
Akan tetapi, pengecekan lebih jauh terkait status kewarganegaraan Surya, sebelumnya nanti dilakukan proses ekstradisi.
Pada kesempatan yang sama, penyidik KPK juga meminta bantuan lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt practices Investigation Bureau (CPIB) dalam memburu Surya Darmadi.
“Apa yang kejahatan dilakukan di Indonesia itu mempunyai sanksi hukum yang sama di Singapura. Ya itu kan syarat-syarat perjanjian ekstradisi seperti itu,” ungkap Alex.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan suap berkenaan pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014. (*)
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com