Rembang, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Pencanangan bulan dana Palang Merah Indonesia (PMI) kembali digelar Tahun 2022 di Pendopo Balai Kartini, pada Kamis (4/8/2022) yang diselenggarakan PMI kabupaten Rembang.
Pada pencanangan bulan dana PMI tahun 2022, Kepala Polres (Kapolres) Rembang Dandy Ario Yustiawan ditunjuk sebagai ketua penggalangan dana PMI.
Kapolres Rembang menyampaikan, pencanangan bulan dana PMI tahun 2022 menargetkan senilai Rp700 juta. Dengan waktu pelaksanaan bulan dana selama 3 bulan ke depan, sampai bulan awal November.
“Waktu pelaksanaan bulan dana selama 3 bulan terakhir bulan November awal. Jika belum memenuhi target bisa diperpanjang akhir tahun,” ungkap Dandy saat sambutan siang ini, Kamis (4/8/2022).
Dia menjelaskan, pencanangan bulan dana PMI merupakan suatu gerakan yang dilakukan oleh PMI kabupaten Rembang, yang melibatkan unsur pemerintahan daerah dan juga tokoh-tokoh masyarakat.
Sebagai informasi, penggalangan dana PMI ini digunakan untuk beberapa aktivitas PMI.
Lebih lanjut, dana yang sudah terkumpul akan digunakan untuk berbagai kegiatan. Seperti halnya bantuan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Nanti dana yang sudah terkumpul PMI digunakan untuk berbagai kegiatan salah satunya bantuan bencana, bantuan rumah yang rusak, santunan kepada akibat keluarga yang terkena bencana, pelayanan sosial, pelayanan ambulans, penyemprotan disinfektan, bakti sosial, dan lain sebagainya,” terang Dandy.
Ia juga mengungkapkan, dalam laporan PMI Rembang, pencanangan bulan dana PMI kabupaten Rembang tahun 2022 telah memenuhi syarat untuk penggalangan dana.
“Dari laporan PMI Rembang sudah mendapat rekomendasi dari gubernur Jawa tengah sejak 2 Maret 2022, rekomendasi dari bapak bupati sejak Juli 2022, SK pengurus PMI sudah ada bulan Juni 2022,” tangkasnya.
Sementara, pihaknya akan mengevaluasi kegiatan penggalangan bulan dana PMI kabupaten Rembang ke depan.
Kegiatan pencanangan bulan dana tersebut, sesuai dengan landasan Undang-undang nomor 1 tahun 2018 terkait kepalangmerahan. Dengan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat memberikan dukungan dana dari anggaran pendapatan Belanja Negara APBN dan APBD.
Serta pasal 30 tentang pendanaan PMI dapat diperoleh dari donasi masyarakat dibuat tidak mengikat, sumber dana lain yang sah sesuai tentang peraturan perundangan- undangan. (*)