palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Dalam kasus penimbunan beras bansos yang sudah rusak, Perusahaan jasa ekspedisi PT Tiki Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) menggandeng Hotman Paris sebagai kuasa hukum.
Berdasarkan keterangan dari Hotman Paris bahwa pihak JNE telah melakukan penggantian beras bansos pemerintah yang sudah rusak dan ditimbun di kawasan Sukmajaya, Kota Depok, dengan biaya senilai Rp37 juta, yang digunakan untuk mengganti 3,4 ton beras yang rusak.
“JNE bayar beras rusak dengan cara honornya dipotong. Namanya debit note,” ujar Kuasa hukum JNE, Hotman Paris Hutapea dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (4/8/2022).
Hotman juga mengatakan bahwa beras bansos yang ditimbun tersebut merupakan 0,05 persen dari total 6.199 ton yang disalurkan oleh pihak JNE.
Menurut dia, PT SSI adalah rekanan pemerintah dalam penyaluran bansos, yang kemudian bekerja sama dengan JNE untuk mendistribusikannya.
“Kontrak tanggung jawab dari JNE harus mengganti rugi, dan rakyat tidak boleh dirugikan. Caranya, JNE minta lagi beras tambahan, mengganti beras yang rusak, dan itu yang disampaikan ke keluarga penerima manfaat,” tuturnya.
Pada kesempatan tersebut, Hotman menolak adanya unsur melawan hukum dalam kasus beras bansos dikubur di Depok, termasuk ada penyalahgunaan atau korupsi.
Ia menegaskan bahwa beras tersebut tidak dijual lagi ke pasar, melainkan ditimbun ke dalam tanah.
Menurut Hotman, beras bansos itu rusak saat pengiriman pada Mei 2020 itu dan sudah menjadi milik JNE setelah perusahaan membayar beras pengganti. Beras itu sempat disimpan 1,5 tahun di gudang dan diputuskan untuk dikubur pada November 2021 untuk mencegah penyalahgunaan.
“Itulah bukti tidak ada sama sekali niat korupsi. Karena ini memang beras kita. Beras milik JNE,” ucapnya. (*)
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com