Kudus, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Pihak Bea Cukai Kudus berhasil mengamankan Rp72.960.000 rokok ilegal. Barang ilegal itu diketahui akan diedarkan oleh seorang penumpang sebuah bus saat melintasi Kabupaten Kudus.
Pembawa rokok tanpa cukai itu berinisial R (52) asal Kabupaten Jepara.
“Warga Jepara beserta barang bukti telah kita bawa ke Bea Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terang Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Moch Arif Setijo Nugroho, Jumat (5/8/2022).
Secara kronologi, pada pukul 08.30 WIB sebuah bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) di Terminal Jati, Tanggulangin, Jati Wetan, Kudus dengan nomor polisi (Nopol) K 1442 BL mengangkut Barang Kena Cukai (BKC) jenis rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang diduga ilegal.
Di momen yang bersamaan, tim Bea Cukai Kudus sedang melaksanakan patroli darat di wilayah sekitar melajunya bus yang dicurigai tersebut. Kemudian, petugas Bea Cukai mengintai bus lalu berhasil menghentikan kendaraan tersebut.
“Dari pemeriksaan, didapati 4 (empat) karton berisi 64.000 batang rokok jenis SKM siap edar yang tidak dilekati pita cukai,” terangnya.
Ia menyebutkan beberapa merek rokok ilegal itu, antara lain Flash Bold, Lois L Bold, Dalill Bold Fine Cut Filter, dan Subur Jaya HJS.
“Total perkiraan nilai barang bukti sebesar Rp 72.960.000 dengan total potensi kerugian negara mencapai Rp 48.879.360,” paparnya.
R akan dikenakan Pasal 54 Undang-Undang (UU) Cukai yang menyebutkan ancaman pidana bagi siapa saja yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan rokok polos atau yang tidak dilekati pita cukai untuk dijual.
R kena ancaman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (*)
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com