Kerap Beraksi di Jakarta, Komplotan Curanmor dan Penadah Diringkus Polisi

palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Kerap beraksi di wilayah Jakarta dan sekitarnya, komplotan curanmor dan penadah diringkus Polsek Kalideres Jakarta Barat.

Terdapat empat tersangka yang diamankan dan sudah melakukan aksi pencurian sepeda motor sebanyak 15 kali.

Berdasarkan keterangan dari Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan mengatakan bahwa terdapat 3 eksekutor dan 1 orang penadah.

“Ada 4 pelaku yang berhasil diamankan, 3 selaku Eksekutor dan 1 orang sebagai penadah,” ujar Kompol Moch Taufik Iksan saat press conference, Selasa (9/8/2022).

Kemudian, Kapolsek Kalideres Akp Syafri Wasdar mengatakan, adapun empat pelaku yang diamankan diantaranya adalah HR, NG, RK, dan WA selaku penadah.

“Pelaku ini merupakan spesialis curanmor dan sudah 15 kali beraksi melakukan pencurian kendaraan bermotor namun yang terdaftar dalam laporan polisi terdapat 6 kasus,” ucap AKP Syafri Wasdar.

Syafri menjelaskan, kejadian tersebut bermula pada hari Minggu tanggal 24 Juli 2022 sekira jam 05.00 WIB di Jalan Daan Mogot Km. 16,5 Rt. 01/12 Kel. Kalideres Kec.Kalideres Jakarta Barat.

Awalnya korban memarkir sepeda motornya didepan tempat kerjanya yang merupakan tempat kejadian.

Kemudian, pada waktu korban hendak pulang kerja, melihat sepeda motornya sudah tidak ada yang diparkir di depan tempat kerjannya, atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Kalideres Jakarta Barat.

Dengan adanya laporan tersebut, penyelidikan kemudian dilakukan di bawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Kalideres Akp Subartoyo.

Dari penyelidikan tersebut, petuga berhasil mengamankan pelaku yang berada di terminal bus Kalideres Jakarta Barat.

Setelah dilakukan pengembangan kasus, kemudian berhasil melakukan menangkap 3 orang lainnya, yang juga termasuk penadah.

“Jadi ada 3 selaku Eksekutor pemetik curanmor dan 1 orang lagi sebagai penadah,” tuturnya.

Dikatakannya, para pelaku memiliki peran yang berbeda. Diantaranya adalah sebagai pengambil, pengawas, dan juga pencari sasaran.

Masih dari keterangan Syafri, hasil pencurian tersebut kemudian dijual hingga ke kampung, dengan harga yang bervariasi, mulai dari Rp2-4 juta.

Akibat perbuatan yang merugikan tersebut, para tersangka dijerat dengan pasal 363 Kuhpidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (*)

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati