palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Pihak kepolisian menetapkan satu pelaku dalam kasus meninggalnya santri di salah satu pondok pesantren (ponpes) yang terletak di kabupaten Tangerang.
Adapun pelaku yang menewaskan santri berusia 15 tahun ini, adalah anak yang juga berusia 15 tahun, yang kini ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan pelaku anak sebagai tersangka ini, usai dilakukannya olah TKP dan juga pemeriksaan terhadap enam orang saksi.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Zamrul Aini dalam keterangannya menjelaskan bahwa pelaku dengan korban sebelumnya sempat berkelahi pada Minggu (7/8/2022).
“Setelah dilakukan olah TKP, autopsi dan pemeriksaan enam orang saksi, kami menetapkan satu tersangka sebagai pelaku anak yang mana pelaku anak yang juga santri dari Ponpes yang sama dengan korban ini sempat berkelahi dengan korban pada Minggu (7/8/2022) hingga menyebabkan korban meninggal dunia,” jelasnya kepada awak media, Rabu (10/8/2022).
Dengan adanya kasus tersebut, pelaku anak dijerat dengan pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang penganiayaan terhadap anak yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Akan tetapi, berdasarkan sistem peradilan anak, penahanan anak tidak boleh dilakukan dalam hal anak memperoleh jaminan dari orang tua, wali, lembaga anak, selama tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi tindak pidana.
“Namun demikian keputusan dilakukan penahan atau tidak dilakukan penahanan secara fisik terhadap anak pelaku berdasarkan pertimbangan dan kewenangan penyidik,” pungkasnya.
Selain itu, juga ditemukan sejumlah luka lebam yang ada pada tubuh korban. (*)
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com