Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Selama pandemi Covid-19 terjadi, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pati belum mengeluarkan izin trayek baru bagi angkutan desa (angkudes) yang beroperasi di Kabupaten Pati.
Menurut pernyataan dari Kepala Seksi (Kasi) Angkutan Dishub Kabupaten Pati, Prasetyo Fajar Bahagiawan menyebutkan berdasarkan data yang terhimpun terdapat sebanyak 265 angkudes yang aktif beroperasi hingga akhir Juli 2022.
“Untuk data terakhir yang ada di kita itu ada 267 yang terdaftar, namun ada yang tidak aktif sebanyak 2 (dua) angkutan, jadi yang aktif itu 265. Kemudian untuk izin baru kita belum keluarkan lagi selama pandemi Covid-19,” katanya.
Lebih lanjut, pihaknya mengungkapkan bahwa keseluruhan angkutan umum tersebut telah beroperasi di 16 titik rute trayek yang menghubungkan antar desa di beberapa kecamatan di Kabupaten Pati.
Rute yang masih aktif antara lain Pati-Juwana dan Pati-Kaliampo dengan jumlah angkudes masing-masing sebanyak 38 kendaraan.
Selanjutnya rute lain yakni Pati-Sukolilo ada 36 kendaraan dan Pati-Tayu dengan izin trayek yang masih aktif sebanyak 28, serta beberapa rute yang menghubungkan antar desa lainnya.
Sementara itu, untuk rute yang sudah tidak aktif yakni trayek jurusan Juwana-Trangkil yang memang sudah sepi penumpang.
“Secara keseluruhan ada 16 rute ya, tapi karena satu itu sudah tidak aktif lagi yakni rute Juwana menuju Trangkil, jadi ada 15 rute trayek, seperti Pati-Kaliampo, Pati-Juwana, Pati-Sukolilo dan lainnya,” imbuhnya.
Selain itu, pihaknya juga berpesan kepada para pemilik kendaraan untuk selalu memperhatikan masa berlakunya izin trayek yang diberikan oleh Dishub Kabupaten Pati.
Ia mengimbau supaya para pemilik kendaraan yang masa izin trayeknya sudah habis segera diperpanjang dengan biaya yang sudah diatur berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) dengan biaya maksimal sebesar Rp100 ribu.
“Nah kemudian yang terpenting itu juga harus diperhatikan masa izinnya, ini yang kadang-kadang luput. Kalau sudah habis dan tidak diperpanjang para pemilik ini tidak bisa melakukan perpanjangan STNK ataupun KIR,” pungkasnya. (*)