Semarang, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Pemilihan Umum (pemilu) merupakan sarana berdemokrasi di Indonesia dan telah dituangkan dalam konstitusi yakni dalam pasal 22 E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).
Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya turut serta dalam pemilu, Neni Nurjanah seorang Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) yang sedang melaksanakan KKN TIM II Tahun 2022 melakukan pencerdasan kepada masyarakat RW 08 Kelurahan Pedurungan Tengah terkait dengan Penyuluhan Pentingnya Pemilihan Umum dan Tata Cara Pelaksanaan Pemilihan Umum. Agenda tersebut diselenggarakan pada Rabu (20/7/2022).
Perlu diketahui, demokrasi adalah bentuk sistem pemerintahan yang menyetarakan seluruh hak warga negara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hajat hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi baik secara langsung atau melalui perwakilan dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum. Demokrasi mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya praktik kebebasan politik secara bebas dan setara.
Pelaksanaan pemilu diwadahi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagaimana lembaga penyelenggara pemilu memiliki tugas dan kewajiban menyelenggarakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota kepada masyarakat.
Masyarakat sebagai pemegang mandat tertinggi kedaulatan negara perlu mengerti dan memahami segala aspek tentang penyelenggaraan Pemilu. Salah satu kelompok yang memiliki peran strategis adalah pemilih pemula. Pencerdasan kepada pemilih pemula sangat diprioritaskan agar menjadi pemilih yang rasional, kritis dan mandiri, sehingga dapat mewujudkan hasil penyelenggaraan pemilu yang berkualitas. Penyuluhan dan Pelatihan Tata Cara Pelaksanaan Pemilu kebanyakan diikuti oleh remaja yang usianya akan mendekati usia 17 tahun.
Dalam pelaksanaan penyuluhan dan pelatihan tersebut antusiasme masyarakat cukup tinggi. Dengan adanya pencerdasan tersebut diharapkan masyarakat khususnya di wilayah RW 08 Kelurahan Pedurungan Tengah dapat semakin paham dan sadar betapa pentingnya turut serta menjadi bagian dalam pelaksanaan pesta demokrasi yakni di periode yang akan datang.
Dosen Pembimbing Lapangan pada program KKN TIM II Undip kali ini ialah Dr. Rr. Karlina Aprilia Kusumadewi, S.E., M.Sc., Akt. (*)
Artikel ini ditulis oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip), Neni Nurjanah.
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com