palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Kenaikan tarif ojek online direncanakan sudah berlaku pada tanggal 14 Agustus 2022. Akan tetapi, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menunda kenaikan tarif ojek online (ojol).
Berdasarkan keterangan dari Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno mengatakan bahwa penundaan tersebut dilakukan, guna memaksimalkan sosialisasi.
“Diharapkan 25 hari kalender dari 4 Agustus 2022 (waktu terbitnya KM Nomor KP 564 Tahun 2022) dapat dilaksanakan dan dipedomani oleh aplikator juga sesuai Ketentuan PM 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat,” ucap Hendro dalam keterangannya, Minggu (14/8/2022).
Ia juga menambahkan bahwa perlu adanya sosialisasi dengan masa yang lebih panjang, terkait penetapan aturan kenaikan tarif ojek online ini.
“Kemudian, berdasarkan hasil peninjauan kembali diperlukan waktu yang lebih panjang untuk melakukan sosialisasi terhadap tarif baru ini bagi seluruh pemangku kepentingan,” ujarnya.
Hal tersebut dikarenakan, pengguna ojek online digunakan oleh masyarakat luas. Kemudian untuk masa pemberlakuan akan diterapkan paling lambat 25 hari kalender.
“Mengingat moda angkutan ojol berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas. Karena itu, pemberlakuan efektif aturan ini ditambah menjadi paling lambat 25 hari kalender,” sambungnya.
Ia pun mengharapkan, dengan adanya kenaikan tarif, maka disertai dengan peningkatan pelayanan bagi penumpang yang menggunakan moda transportasi ojek online tersebut, termasuk dalam jaminan keselamatan penumpang. (*)