Edarkan Sabu di Blora, Pemuda Pati Ini Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – WS (21) pemuda asal Kabupaten Pati kembali diringkus oleh Satresnarkoba Polres Blora pada Rabu (17/8/2022) lalu karena mengedarkan obat-obatan terlarang.

Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Jumat (19/8/2022), Kasatresnarkoba Polres Blora, Iptu Edi Santosa, SH membenarkan hal tersebut. WS ditangkap di Jalan Raya Todanan-Pati, tepatnya di Desa Candi Kecamatan Todanan Kabupaten Blora saat sedang mengedarkan barang haram tersebut.

Adapun barang bukti yang didapatkan saat melakukan penangkapan tersebut, antara lain 1 (satu) paket sabu, 1 (satu) kartu ATM, 1 (satu) handphone, 1 (satu) jaket warna hijau muda, uang tunai Rp400.000,- dan 1 (satu) unit sepeda motor.

“1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip warna bening ukuran kecil, lalu dimasukkan ke dalam plastik klip warna bening ukuran sedang digulung menggunakan isolasi warna coklat. Lalu dimasukkan ke dalam masker warna hitam, kemudian dimasukkan dalam bungkus rokok sukun warna putih dengan berat  kurang lebih 1 gram,” ucapnya.

Baca Juga :   Pipa Minyak Milik Pertamina Bocor, 2 Hektare Sawah Terdampak

“Kemudian 1 (satu) buah kartu ATM, 1 (satu) buah handphone, 1 (satu) buah jaket warna hijau muda, uang sebesar Rp400.000,- dan 1 (satu) unit sepeda motor,” sambungnya.

Iptu Edi mengatakan bahwa WS akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara.

Hal tersebut sangat disayangkan karena penangkapan tersebut dilakukan saat momen bersejarah yakni dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia (HUT RI) 17 Agustus 2022.

“Momen hari Kemerdekaan seharusnya kita isi dengan kegiatan positif dalam rangka menyambut hari merdeka. Bukan malah bermain main dengan narkoba. Kami berpesan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Blora. Jangan bermain-main dengan narkoba dan obat-obat terlarang, karena selain membahayakan kesehatan, jika tertangkap petugas akan mendapat hukuman yang setimpal,” pungkasnya. (*)