Jakarta, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Terhitung mulai hari ini, Senin (22/8/2022), Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta membuka pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Tahap III Tahun 2022.
Pendaftaran bisa dilakukan secara daring dengan mengakses laman https://dtks.jakarta.go.id/ pada tanggal 22 Agustus-10 September 2022.
Pendaftaran juga bisa dilakukan secara langsung, dengan mendatangi kelurahan berdasarkawn domisili masing-masing, disertai dengan fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) asli.
Berdasarkan keterangan dari Kepala Dinsos DKI Jakarta, Premi Lasari mengatakan bahwa mulanya, rencana pembukaan pendaftaran DTKS Tahap III ini dibuka pada 1-20 Agustus 2022, akan tetapi mundur lantaran adanya pengolahan data pendaftaran DTKS Tahap I dan II.
“Warga dapat segera menginformasikan orang yang berhak terdaftar dalam DTKS ini,” ucap Premi, Senin (22/8).
Premi menjelaskan, DTKS merupakan salah satu acuan pemberian bantuan sosial baik yang bersumber dari APBN maupun dari APBD.
Dinsos DKI Jakarta telah berkoordinasi bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait optimalisasi pelaksanaan pendaftaran DTKS.
Adapun program bantuan dari APBD DKI Jakarta seperti Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ), Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) dan Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS).
Sementara bantuan yang bersumber dari APBN Kementerian Sosial RI seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI) dan program bantuan lainnya.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi, serta bimbingan kepada para petugas pendata dan juga Pendamping Sosial (Pendamsos) yang tersebar di 267 kelurahan.
“Masyarakat yang mengalami kesulitan dalam pendaftaran secara online dapat menghubungi petugas Pendamsos yang ada di masing-masing kelurahan,” tandasnya.
Berikut kriteria rumah tangga yang tidak dapat diusulkan atau masuk dalam DTKS:
- Warga ber-KTP non DKI.
- Tidak berdomisili di DKI Jakarta.
- Ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN, PNS, TNI, Polri, anggota DPR atau DPRD.
- Rumah tangga memiliki mobil.
- Rumah tangga memiliki tanah/lahan dan bangunan dengan NJOP di atas Rp1 miliar.
- Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan bermerek (tidak termasuk air isi ulang).
- Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat. (*)
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com