palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Pihak Jasa Raharja mengusulkan penghapusan pajak progresif dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB II).
Hal ini diusulkan guna mendorong, serta meningkatkan kepatuhan membayar pajak kendaraan. Dengan begitu, diharapkan bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menanggapi hal ini, Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono menyampaikan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah meminta kepada Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menghapus Pajak Progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Kendaraan Bekas (BBN 2).
Ivan menuturkan, hal tersebut merupakan salah satu bentuk relaksasi dari tahapan implementasi UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 74 terkait penghapusan data kendaraan yang menunggak pajak 2 tahun.
Dengan upaya ini, diharapkan masyarakat lebih taat dalam membayar pajak, serta mengurus administrasi kendaraan. Dengan begitu, akan ikut andil untuk mendapatkan perlindungan dari negara, melalui Jasa Raharja.
“Dengan demikian, otomatis juga ikut andil dalam perlindungan negara melalui Jasa Raharja, karena di situ ada Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ),” ujar Rivan dikutip dari laman NTMC Polri, Selasa (23/8/2022).
Dengan adanya penghapusan pajak progresif ini, maka akan memudahkan balik nama kendaraan untuk kepemilikan kedua.
“Kebijakan penghapusan pajak progresif BBN 2, dilakukan untuk mempermudah balik nama atas kepemilikan kedua yang juga tentu supaya masyarakat lebih tertib administrasi kendaraan bermotor,” tambahnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni menambahkan, Pemda dapat menghapus Pajak Progresif Kendaraan Bermotor dan BBN 2 karena kewenangan untuk melakukan penghapusan tersebut merupakan kewenangan provinsi.
“Sebagaimana amanah UU No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD), sudah mengatur penghapusan BBN 2. Pemerintah provinsi dapat segera melakukan pembebasan ini karena pemerintah provinsi mempunyai kewenangan untuk memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak,” katanya.
Fatoni juga mengharapkan, dengan adanya penghapusan pajak progresif, maka bisa meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Selain itu, data kendaraan menjadi lebih akurat, dengan kepemilikan yang baru.
“Karena masyarakat yang mempunyai kendaraan lebih dari satu biasanya cenderung tidak mendaftarkan kepemilikan tersebut atas namanya, tapi menggunakan nama/ KTP orang lain (untuk menghindari pajak progresif) sehingga pemda tidak mendapatkan hasil dari pajak progresif tersebut. Selain itu, data regident kendaraan bermotor juga menjadi tidak akurat sehingga berpengaruh terhadap pendataan jumlah potensi data kendaraan bermotor,” tandasnya. (*)
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com