Kapolri Bongkar Pelanggaran Kasus Brigadir J, CCTV Hilang Ternyata Diambil Oknum Propam Polri

palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Kapolri, Jenderal Listyo Prabowo berhasil mengungkap deretan pelanggaran yang dilakukan dalam penyidikan kasus tewasnya Brigadir J atau Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat.

Hal tersebut disampaikan Kapolri melalui rapat dengar pendapat dengan DPR, Rabu (24/8/2022). Mulanya, Sigit menjelaskan prarekonstruksi dilakukan di aula PPMJ, TKP Duren Tiga. Kemudian prarekonstruksi kedua digelar berdasarkan CCTV rumah Sambo di Jalan Saguling dan Duren Tiga, Jakarta Selatan.

“Pada 22 Juli PMJ melakukan prarekonstruksi di aula PPMJ dengan didasari CCTV di rumah Saguling dan TKP Duren Tiga. Berdasarkan hasil analisa penyidik Polda Metro Jaya saat itu penjelasannya saudara FS tidak di TKP,” tutur Sigit.

Ia menyebut olah TKP selanjutnya dilakukan dari Bareskrim Polri dan tim penyidik Polda Mentro Jaya.

“Selanjutnya, 23 Juli dilakukan olah TKP gabungan Polda Metro dan Bareskrim untuk melihat kesesuaian hasil prarekonstruksi. Hasil olah TKP ini menunjukan inkonsitensi keterangan-keterangan dari prarekonstruksi yang dikumpulkan oleh penyidik Polda Metro Jaya seperti arah tembakan yang menyebar dan sudut tembakan yang tidak sesuai dengan posisi para pihak yang terlibat,” kata dia.

Hasil dari penyidikan itu ditemukan adanya banyak hambatan penyidikan pada awal kasus mulai dari intimidasi, tekanan, sampai intervensi oleh personel Divisi Propam Polri.

Bahkan ditemukan penghilangan barang bukti hingga penyampaian keterangan.

“Seminggu setelah pembentukan tim khusus, tepatnya pada tanggal 21 dan 23 Juli, saya memimpin rapat anev timsus dengan mengundang satuan kerja terkait Div Propam, kemudian saat itu labfor, Bareskrim, penyidik Polres Jaksel, Polda Metro, Pusdokes dan Puslabfor serta Inafis untuk mengetahui perkembangan pemeriksaan yang sudah berjalan. Hasil rapat mengungkapkan adanya hambatan-hambatan penyidikan terkait adanya intimidasi, tekanan intervensi, upaya mengaburkan fakta dan menghilangkan barang bukti yang dilakukan beberapa oknum personel Div Propam Polri dan ketidak sesuaian kronologis peristiwa tembak menembak,” kata dia.

Ia mengatakan sejumlah catatan menyatakan ada pelanggaran personel yang memasuki TKP yangmana seharusnya hanya dilakukan petugas TKP. Kemudian terkait dengan CCTV yang hilang ternyata diambil oleh oknum Divisi Propam Polri dan Bareskrim.

“Ada beberapa yang menjadi catatan kami, masuk TKP yang seharusnya hanya boleh dilaksanakan oleh petugas TKP, kemudian tindakan-tindakan lain yang tentunya menjadi catatan-catatan kami. Kemudian kami mendapati dan ini juga menjadi perhatian publik, bahwa CCTV yang pada saat itu hilang, CCTV di satpam, dari hasil interogasi saat itu, kita dapat penjelasan bahwa CCTV diambil anggota ataupun petugas personel Div Propam dan juga personel Bareskrim dan di situ terungkap peran siapa yang mengambil, siapa yang mengamankan kemudian pada saat kita laksanakan pemeriksaan lebih lanjut kita dapatkan juga siapa yang merusak CCTV yang seharusnya ini bisa menjadi kunci pengungkapan terhadap kasus ini,” kata dia.

Sigit mengatakan dirinya telah memerintahkan tim untuk menindaklanjuti adanya pengaburan fakta.
“Dari hasil rapat anev timsus, saya pada saat itu perintahkan kepada irsus menindaklanjuti temuan timsus polri saat itu. Saat itu kita mulai dengan dugaan pelanggaran kode etik,” kata dia. (*)

Artikel ini telah tayang di Detik News dengan judul “Kapolri Bongkar Deretan Pelanggaran di Penyidikan Awal Tewasnya Yosua”

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati